TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berujar ada tiga poin penting yang bakal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan soal Ojek Online. Antara lain mengenai tarif, aturan suspensi, serta keselamatan dan keamanan pengemudi.
Baca juga: Susun Aturan Ojek Online, Kemenhub Undang 97 Aliansi Driver Selasa
"Yang pertama pasti berkaitan dengan keselamatan, sehingga mereka itu dilindungi dengan suatu hal-hal agar mereka ada satu jaminan," ujar Budi Karya di Aeon Mall, Cakung, Jakarta, Ahad, 6 Januari 2018.
Berikutnya, adalah soal tarif. Budi mengatakan regulasi itu bakal mengatur agar para pengemudi ojek online mendapatkan tarif yang memadai. Ia meminta aplikator menerapkan tarif yang normal dan jangan terlalu banyak diskon, terutama kalau potongan itu mesti ditanggung pengemudi.
Tarif yang bakal diterapkan nanti, menurut Budi, berupa tarif batas atas dan batas bawah. Besaran tarif itu akan didiskusikan bersama para pelaku angkutan ojek online. "Akan kita ajak semuanya, agar mendapatkan harga yang pantas," kata Budi.
Yang terpenting, ujar Budi, penentuan tarif itu mempertimbangkan pelbagai komponen, antara lain kebutuhan perawatan motor, biaya bahan bakar, laba pengemudi, hingga keuntungan aplikator.
Perihal lain yang bakal diatur dalam beleid ojek online itu adalah aturan suspensi bagi mitra pengemudi. Pasalnya, suspensi bagi pengemudi ojek online itu bisa menimbulkan salah pengertian antara mitra pengemudi dan aplikator. Nantinya, diharapkan di antara dua pihak tersebut bisa terjalin komunikasi soal suspensi.
"Pengemudi bisa tanya, 'kok gampang banget suspend?', dan aplikator bisa menjelaskan alasannya, saya anjurkan komunikasi itu bisa bertambah baik," ujar Budi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan melalui beleid itu nantinya akan ada badan khusus dan independen untuk melakukan penilaian agar tidak ada pemutusan kerja sama sepihak dalam kerjasama aplikator dan mitranya.
Budi Karya Sumadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal ojek online bisa rampung dalam sebulan ke depan. "Saya harapkan dalam satu bulan, iya (Februari)," ujar Budi Karya.
Kendati menargetkan agar beleid tersebut segera rampung, Budi memastikan pemerintah akan berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, misalnya asosiasi ojek online maupun aplikator untuk meminta masukan terkait aturan tersebut.
"Kami tidak mau sepihak, tiba-tiba aplikator merasa pemerintah maunya sendiri, kami akan ajak bicara semuanya," kata dia. "Memang memakan waktu tapi ini untuk kepentingan bersama."
Budi yakin dengan adanya aturan mengenai ojek online bisa menyenangkan banyak pihak, termasuk korporasi. Pasalnya, aturan itu bisa memberikan kepastian hukum apabila ke depannya perusahaan mau mengambil aksi korporasi. "Regulasi itu bisa menjadi suatu perlindungan yang baik, jangan sampai suatu waktu ada yang mengatakan, 'wah kalian berpotensi ilegal', jangan begitu," ujar Budi.