TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan angkat bicara terkait surat aduan yang dikirimkan oleh eks sekretaris pejabat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca: RA Laporkan Pejabat BPJS Ketenagakerjaan yang Diduga Memperkosa
Eks sekretaris Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA telah menuliskan surat aduan berisi kronologi pemerkosaan pada 19 Desember 2018. Surat itu pun telah dilayangkan secara resmi.
Terkait hal itu, Kementerian Keuangan memastikan Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Syafri sebelumnya dituduh melakukan pelecehan seksual hingga memperkosa sekretarisnya.
"Yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.
Nufransa mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selanjutnya telah melakukan proses pergantian Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami sudah mengajukan surat ke Presiden pada 31 Desember 2018."
Pengakuan RA bahwa ia telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan ihwal kasus pelecehan seksual yang menderanya itu disampaikan kemarin. “Saya mendapat masukan dari Ketua Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan untuk mengirim surat ke Menkeu,” kata RA saat ditemui Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 2 Januari 2018. RA memberikan salinan surat itu dalam bentuk dokumen digital.
Surat tersebut terdiri atas lima halaman. Di dalamnya termaktub poin-poin petikan aduan tindak pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.
Terdapat 17 perkara yang ditulis RA dalam surat itu. Perkara pertama memuat informasi pengangkatannya di jajaran tim pembantu Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. RA mengaku direkrut sebagai tenaga kontrak asisten ahli per April 2016.
Perkara kedua, ia mengungkap soal tragedi pelecehan seksual yang dialami. RA menulis, di pernah dipaksa berhubungan dengan Syafri sebanyak empat kali. Keempatnya dilakukan di tempat berbeda.
Dalam poin-poin pengakuan selanjutnya, RA mengatakan pernah melaporkan tindakan yang diduga asusila itu kepada Dewan Pengawas. Namun, kata RA, pelaporan itu nihil dan tak menghasilkan solusi apa pun.
“Karena saya merasa tidak ada lagi perlindungan, saya mengadukan kejahatan ini ke Kementerian Keuangan,” ucap RA. Adapun RA melaporkan hal itu ke kementerian tersebut lantaran menurut informasi yang dihimpun, Syafri diangkat sebagai aparatur sipil negara dari Kementerian Keuangan.
Baca: Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Bantah Memperkosa: Saya Membantu
Sampai saat ini, RA belum memperoleh informasi resmi soal respons atas surat-surat itu. Adapun kasus pegawai kontrak BPJS tersebut mencuat lantaran ia membeberkan skandal seks Syafri kepda khalayak. Syafri kesohor sebagai eks anggota Dewan Pengawas dan mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO. Ia juga pernah menjabat auditor BPK.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA