TEMPO.CO, Jakarta - Syafri Adnan Baharuddin, 59 tahun, anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan resmi dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil oleh Dewan Pengawas menyusul kasus dugaan pelecehan seksual antara Syafri dengan asisten ahlinya Tini, 27 tahun (bukan nama sebenarnya).
BACA: Ini Kronologis Skandal Seks Pejabat BPJS Versi Eks Sekretaris
"Demi menjaga situasi tetap kondusif dan kedua belah pihak dapat fokus menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Ivansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 29 Desember 2018.
Syafri bernasib sama dengan Tini yang telah lebih dulu diberhentikan sementara pada 30 November 2018 hingga 31 Desember 2018. Kabar semula bahkan menyebut Tini telah dipecat beberapa hari kemudian yaitu pada 5 Desember 2018.
Namun surat pemecatan yang beredar ternyata belum dibubuhkan tanda tangan Tini maupun Guntur Witjaksono sebagai Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. "Setahu saya itu tidak ditandatangani pihak manapun, jadi hanya skorsing, bukan dipecat," kata Utoh.
BACA: Mantan Sekretaris Pribadi Beberkan Skandal Seks Pejabat di BPJS
Kasus ini sebelumnya terkuak setelah Tini menyampaikan insiden pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang dialaminya dalam konferensi pers di kantor konsultan politik Saiful Mujani Research and Consulting, Cikini, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. Tini mengaku dilecehkan selama empat kali dari April 2016 hingga November 2018. Kejadian itu, kata dia, dialaminya baik di dalam kantor maupun di luar saat perjalanan dinas.
Akibat kejadian ini, Tini telah melapor langsung kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Dewan Pengawas dan Direksi BPJS pun, kata Utoh, juga telah menerima tembusan surat tersebut. Selanjutnya, DJSN akan membentuk tim ad hoc beranggotakan anggota mereka sendiri, kementerian, dan ahli untuk menindaklanjuti laporan Tini.
Lebih lanjut, Utoh belum mengetahui apakah pemberhentian sementara Syafri mengikuti Tini yaitu sampai 31 Desember 2018. Urusan ini, kata Utoh, akan dievaluasi oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kata Utoh, masa pemberhentian bisa saja diperpanjang seraya menunggu hasil keputusan dari tim ad hoc soal nasib Tini maupun Syafri yang juga menjabat sebagai Kepala Komite Audit Anggaran dan Aktuaria tersebut.