TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebut literasi masyarakat soal teknologi finansial atau pinjaman online perlu ditingkatkan. Komentar Rudiantara berkaitan dengan kabar kerap disalahgunakannya data pribadi nasabah pinjaman online untuk melakukan penagihan.
Baca: OJK Beri Sanksi Pinjaman Online Nakal yang Melanggar
"Jadi itu harus digalakkan, terutama untuk perlindungan juga harus terus digalakkan," ujar Rudiantara di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Menurut Rudiantara, masyarakat bisa jadi tidak menyadari bahwa ketika mendaftar untuk mengambil pinjaman online, mereka menyepakati data-data pribadinya diakses oleh penyedia layanan. "Mungkin karena kan teman-teman juga kalau ada aplikasi baru, download, langsung yes yes yes saja," kata dia. "Jadi jangan main yes yes saja dong."
Rudiantara merasa heran mengapa penyedia layanan pinjaman online bisa mengakses data pribadi di ponsel nasabah. Pasalnya, menurut dia, cara mengakses kontak-kontak orang terdekat nasabah sejatinya hanya bisa dilakukan bila ponsel secara fisik diberikan kepada pihak penyedia layanan.
"Jadi dari mana dia tahu? Kalau itu terjadi kan saya sebagai menteri juga sudah diakses sama orang data-datanya," ujar Rudiantara. Kecuali, sejak awal penyedia aplikasi sudah menanyakan mengenai akses kepada buku telepon di ponsel. "Secara teknis kalo misalkan dia semua aplikasi apapun suka ditanya akses ke phonebook, ya jangan di situ tulisnya. Salah sendiri."
Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta para pengguna pinjaman online segera melapor ke OJK atau polisi jika terjadi dugaan penyadapan atau penyalahgunaan data pribadi secara berlebihan, bahkan teror fisik.
"Waspadalah! pinjaman online akan menyadap seluruh data pribadi yang ada pada telepon seluler anda, yang akan dijadikan alat untuk menekan jika menunggak," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Saran itu senada dengan Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing. Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online bermasalah agar melapor ke kepolisian.
Tongam mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejumlah tindakan fintech lending yang dinilai melanggar etika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Kami sangat mengharapkan para korban ini juga melapor kepada kepolisian karena tindakan yang dilaporkan itu adalah tindakan-tindakan intimidasi, teror pada penagihan dan memang sudah merupakan dugaan tindak pidana," kata Tongam.