TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online bermasalah agar melapor ke kepolisian.
Baca: OJK Beri Sanksi Pinjaman Online Nakal yang Melanggar
Tongam mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sejumlah tindakan fintech lending yang dinilai melanggar etika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Kami sangat mengharapkan para korban ini juga melapor kepada kepolisian karena tindakan yang dilaporkan itu adalah tindakan-tindakan intimidasi, teror pada penagihan dan memang sudah merupakan dugaan tindak pidana," kata Tongam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Berdasarkan hasil penelusuran OJK, pengaduan masyarakat terkait pinjaman online bermasalah terdiri atas dua hal yakni nasabah tidak mengembalikan pinjaman tepat waktu, yang berujung pada perhitungan suku bunga serta penagihan, dan perlindugan kerahasiaan data nasabah terkait dengan keluhan penagihan.
OJK juga telah menghentikan 404 entitas pinjaman online tak terdaftar. Tindakan yang telah dilakukan kepada pinjaman online ilegal tersebut antara lain, mengumumkan kepada masyarakat, memutus akses keuangan fintech lending ilegal dengan perbankan, dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan terakhir menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk pengakan hukum.
"Sebanyak 404 (pinjaman online) itu adalah jumlah saat ini, tetapi kami masih melakukan penelitian dan monitoring di beberapa website dan aplikasi dan masih muncul kegiatan fintech yang tidak terdaftar," ujarnya.
BISNIS