TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga asing asal Bulgaria bakal dideportasi usai menjalani pidana penjara selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar. Keduanya bernama Stoyo Ganchev dan Ivo Todorov. Mereka telah melakukan pembobolan ATM dengan cara skimming di Jalan Sungai Saddang , pada Juni 2018.
Baca: Pembobolan ATM di Daan Mogot, Modalnya Tusuk Gigi
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan keduanya akan dideportasi melalui Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur lalu ke Bulgaria. “Dua hari lalu kita terima WNA ini dari Lapas, kami mau deportasi hari ini,” ucap Andi Pallawarukka, Rabu 5 November 2018.
Pengakuan Ivo sudah sering melakukan pembobolan ATM dengan skimming di Indonesia, seperti Pulau Jawa, Bali, dan Makassar. Menurut Andi mereka datang ke Indonesia lantaran perintah dari mafia asal Rusia bernama Sergey. “Mereka sengaja datang kesini karena anggap sistem keamanan Indonesia tidak ketat,” ucap Andi.
Alat skimmer yang digunakan dari mafia asal Rusia itu, yang masuk ke Indonesia dengan mengantongi dokumen kunjungan singkat berlaku sebulan. Menurutnya, komunikasi antar mafia dan keduanya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya kedua pelaku ditangkap polisi saat mencoba melakukan pembobolan ATM BRI di Jalan Sungai Saddang. Namun sekuriti yang melihatnya mengejar tapi gagal sehingga dihubungi polisi. Alhasil kedua tertangkap di salah satu penginapan di Jalan Barombong. pada 5 Juni lalu. Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 ayat 4 tentang pencurian.