TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tengah mendata 31 pekerja proyek jembatan di jalur Trans Papua yang tewas dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua. Pendataan ini untuk kepentingan pemberian jaminan kepada para pekerja tersebut.
Baca: Keluarga Korban Penembakan di Papua Datangi Kodim Jayawijaya
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya sedang mengecek kepesertaan para pekerja tersebut dan kasus yang menimpa mereka. Menurut Utoh, bila informasi tersebut sudah jelas maka pihaknya akan bergerak untuk memberikan jaminan.
“Segera kami perbaharui (informasinya) kalau sudah jelas (kepesertaan dan kasus tersebut),” katanya Rabu, 5 Desember 2018.
Utoh menambahkan, sejauh ini, pihaknya belum dapat memastikan jaminan yang akan diberikan kepada peserta tersebut. Apakah jaminan kecelakan kerja (JKK) atau jaminan kematian (JKm). Hal tersebut diketahui setelah pihaknya memverivikasi kepesertaan dan kasus yang terjadi di Papua tersebut.
Sebagai informasi, pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dimungkinkan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari lembaga tersebut. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian , peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan.
Sementara manfaat jaminan kematian akan dibayarkan kepada ahli waris, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif. Manfaat tersebut antara lain santunan sekaligus Rp 16 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta dan beasiswa pendidikan anak.
Kelompok kriminal bersenjata membunuh 31 pekerja proyek pembangunan jembatan di jalan lintas Trans Papua yang dilaksanakan oleh PT Istaka Karya, Minggu, 2 Desember 2018. Aparat Polri dan TNI dikerahkan untuk mengevakuasi para korban dan memburu komplotan tersebut.
BISNIS