Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi Peraturan Presiden mengenai bidang usaha yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam tahap finalisasi. Targetnya, aturan itu bisa diteken bulan depan.
Baca juga: JK: Relaksasi DNI, Tak Berarti Asing Bisa Langsung Masuk
"Saya sedang selesaikan, finalkan dengan posisi itu. Saya akan naikkan (ke meja presiden)," kata Darmin di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.
Menurut Darmin, rancangan Perpres DNI yang baru akan selesai setelah aturan perluasan insentif pajak dan aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) diterbitkan. Ketiganya masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16.
"PMK perluasan insentif sudah diundangkan, kemudian PP DHE itu sudah siap di presiden, mungkin dalam beberapa hari selesai. Kita ingin supaya bisa keluar yang itu (DNI) dalam beberapa hari kemudian," ujarnya.
Revisi Perpres DNI dibuat menyusul instruksi untuk mengembalikan lima bidang usaha sektor UMKM dan Koperasi masuk DNI. Dampaknya, jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI menjadi 49 bidang.
Darmin menuturkan, kebijakan untuk mengeluarkan lima bidang usaha sektor UMKM-K awalnya tak ada dalam rencana pemerintah. Namun terjadi perubahan saat Rapimnas Kadin 2018 di Hotel Alila Solo, kemarin.
"Kemarin ini waktu di Solo tadinya baik-baik saja. Dalam perjalanannya ada yang ngomongnya keras. Enggak ada gunanya sebenarnya," kata Darmin Nasution. "Kesimpulannya, situasi sudah begini (menuai polemik) lebih baik ambil revisi. Kita drop," ujarnya.