TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan, pihaknya belum menyusun tim privatisasi berkaitan dengan rencana yang diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Adapun tim komite tersebut nantinya yang ikut membahas rencana tersebut seusai dikonsultasikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta DPR.
Baca: Merpati Bisa Terbang Lagi Jika Penuhi Syarat-syarat Ini
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN 01/2010 tentang Cara Privatisasi, Penyusunan Program Tahunan Privatisasi, dan Penunjukan Lembaga dan/atau Profesi Penunjang dan Profesi Lainnya. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Deputi dapat dibantu oleh Tim Privatisasi terkait rencana BUMN yang mengajukan langkah ini.
Pada 2016, pemerintah juga pernah merencanakan untuk melakukan privatisasi Merpati dengan cara melepas 100 persen saham pemerintah. Namun, rencana tersebut tak jadi dilakukan karena tak ada investor yang tertarik.
Seperti diketahui PT Merpati Nusantara Airlines resmi berstatus PKPU sejak 6 Februari lalu, dengan register No. 4/Pdt.Sus-PKPU/PN.Sby atas permohonan PT Parewa Aero Katering, yakni perusahaan jasa makanan yang memasok katering ke maskapai tersebut. Dalam permohonannya, PT Parewa Aero Katering mengikusertakan dua kreditor lain yakni PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.
Lebih jauh, Aloysius menyebutkan Kementerian BUMN akan mengkonsultasikan nasib PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebelum langkah tersebut ditempuh, dirinya akan mempelajari rancangan perdamaian dan homologasi yang diajukan Merpati.
Aloysius mengatakan, selain dua kementerian itu, dirinya juga akan mengkonsultasikan rencana yang diajukan Merpati kepada DPR. "Kalau memang langkahnya masuk privatisasi kami akan konsultasikan dulu. Tapi itu lagi-lagi kami harus pelajari dulu putusan pengadilannya seperti apa," katanya ditemui di Kantor Kementerian BUMN, di Jakarta Pusat, Kamis, 15 November 2018.
Sebelumnya, pada sidang Rabu, 14 November 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Merpati dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam rancangan perdamaian lewat homologasi tersebut dikabarkan Merpati akan melakukan langkah privatisasi.
Baca: Menhub: Keputusan Operasi Kembali Merpati Ada di Rini Soemarno
Majelis hakim juga menghukum PT Merpati Nusantara Airlines dan para kreditor untuk menaati isi perdamaian tersebut. Lebih lanjut, hakim juga menghukum debitor PKPU untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan menetapkan debitor untuk membayar tunggakan jasa pengurus Rp 20 miliar.
ANTARA