TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim pengadilan niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 November 2018.
Baca juga: Merpati Dapat Komitmen Suntikan Rp 6,4 T dari Intra Asia Corpora
"Menyatakan sah perdamaian dilakukan antara PT Merpati Nusantara Airlines (debitur dalam PKPU tetap) dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama," kata majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 November 2018.
Majelis hakim juga menghukum PT Merpati Nusantara Airlines dan para kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut.
Lebih lanjut, hakim juga menghukum debitur PKPU untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan menetapkan debitur untuk membayar tunggakan jasa pengurus Rp 20 miliar.
Merpati Nusantara Airlines resmi berstatus PKPU sejak 6 Februari lalu, dengan register No. 4/Pdt.Sus-PKPU/PN.Sby atas permohonan PT Parewa Aero Katering, yakni perusahaan jasa makanan yang memasok katering ke maskapai tersebut.
Dalam permohonannya, PT Parewa Aero Katering mengikusertakan dua kreditur lain yakni PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.
Kuasa hukum PT Parewa Aero Katering, Aisyah Aiko Pulukadang sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya juga berharap PKPU Merpati bisa berakhir dengan perdamaian. “Harapan kami tentunya dapat tercapai perdamaian," ujar Aiko dari kantor hukum Aiko dan Berlian Partnership itu.
Menurut dia, maskapai penerbangan itu memiliki utang kepada PT Parewa Aero Katering sekitar Rp 2,45 miliar, yang timbul dari penggunaan jasa katering. "Sejak kapan dan jatuh tempo kapan, saya tidak ingat detailnya. Yang pasti itu (utang) diakui oleh Merpati sehubungan dengan jasa katering yang telah diberikan," tuturnya.
Merpati diketahui memiliki utang sebesar Rp 10,03 triliun. Pemilik tagihan terbesar berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan pelat merah.
Beberapa perusahaan itu, di antaranya PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Telkom (Persero), PT PANN (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), dan PT PPA (Persero).
BISNIS