Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Fintech Dirugikan dengan Kehadiran Pemain Nakal

image-gnews
Pembicara dalam acara Ngobrol Tempo tentang Pengaturan Taksi Online, dengan narasumber di antaranya Deputi KPPU Taufik Ahmad dan Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani, di Oria Hotel Jakarta, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Pembicara dalam acara Ngobrol Tempo tentang Pengaturan Taksi Online, dengan narasumber di antaranya Deputi KPPU Taufik Ahmad dan Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani, di Oria Hotel Jakarta, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mengantisipasi kehadiran perusahaan financial technology (fintech) pinjam meminjam online yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah memblokir ratusan aplikasi fintech ilegal yang sebelumnya didasarkan pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri tersebut.

Simak: OJK: Ini Ciri-ciri Fintech Pinjaman Online Ilegal

"Kami sudah memblokir ada 275 lalu ditambah 66 fintech atau 300 an fintech yang tak berizin," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Samuel menuturkan lembaganya mendorong terciptanya iklim industri fintech yang sehat, dengan memastikan aspek legalitas serta keamanan bagi penggunanya. "Kami memberikan rambu-rambu ke mereka apa saja yang diizinkan dan apa saja yang dilarang," katanya. Menurut dia hal tersebut wajar dilakukan sebab fintech merupakan industri baru yang masih berkembang dan membutuhkan dukungan regulasi serta infrastruktur yang tepat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pemberantasan pelaku fintech khususnya fintech pinjam meminjam online mutlak diperlukan. "Karena mereka merusak image industri fintech, jadi kesannya sekarang fintech lending itu jahat, dan kami merasa dirugikan karena itu," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya menuturkan peningkatan transaksi jasa startup fintech yang terus meningkat di satu sisi masih bisa digenjot lebih banyak lagi. "Memang layanan fintech di Indonesia rata-rata saat ini masih merupakan fintech lending saja," ujarnya.

Dia pun menyoroti para pengguna fintech saat ini masih didominasi oleh kalangan anak muda atau milenial atau mereka yang sudah mengenal perbankan (bankable). "Seharusnya fintech bisa didorong kepada pasar yang baru," ucapnya.

Rudiantara berharap ke depan pelaku industri fintech tanah air dapat memperluas aksesnya. "Kami inginnya menciptakan unicorn yang berbasis fintrch, sehingga ini juga bisa meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri."

Sementara itu, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menyampaikan saat ini industri jasa keuanhan Indonesia mulai memasuki transisi dari aktivitas keuangan tradisional menuju digital.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

5 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

6 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

8 hari lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

9 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

16 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

19 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

22 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

22 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

24 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.