Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Ini Ciri-ciri Fintech Pinjaman Online Ilegal

image-gnews
Direktur Eksekutif Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi (kedua kanan), Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kiri), Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot (kedua kiri) dan Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Leonard Marbun (kanan) menjadi pembicara pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin, 10 September 2018. Diskusi tersebut membahas tema
Direktur Eksekutif Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi (kedua kanan), Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kiri), Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot (kedua kiri) dan Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Leonard Marbun (kanan) menjadi pembicara pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin, 10 September 2018. Diskusi tersebut membahas tema "Bersatu Untuk Rupiah". TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan, Sekar Putih Djarot menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Belakangan, banyak korban fintech peminjaman uang tersebut yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum.

BACA: Korban Pinjaman Online: Diancam Dibunuh hingga Menari Telanjang

"Fintech lending illegal selalu berupaya menghindari pendaftaran di OJK sebab mereka memang sejak awal tidak ingin transparan bahkan berupaya menyamarkan identitas pemilik dan pengelola serta alamat kantor di Indonesia," ujar Sekar saat dihubungi, Kamis, 8 November 2018.

Adapun ciri-ciri pinjaman online ilegal yang dijabarkan Sekar, sebagai berikut:

1. Kantor dan Pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.

2. Syarat dan Proses pinjaman sangat mudah.

3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.

5. Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.

Sekar menjelaskan penanganan pinjaman online ilegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga, antara lain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. "Satgas ini yang berwenang melakukan tindakan represif dan penangkapan bagi penyelenggara fintech lending illegal," kata dia.

BACA: Temuan Awal LBH Jakarta, Delapan Pelanggaran Pinjaman Online

Sebelumnya, Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan laporan aduan kepada lembaganya terus bertambah sejak dibuka pos pengaduan bagi korban pinjaman online. Sejak dibuka pada Minggu, 4 November 2018, sudah ada 300 aduan.

LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online. Melalui pos ini, LBH mencoba menginventarisir dan menyelesaikan mengenai praktik penagihan yang diduga sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia dari fintech pendanaan tersebut.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

8 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

8 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

14 hari lalu

Foto ilustrasi pinjaman uang.
Risiko Memberi Pinjam Uang ke Teman Bisa Merusak Hubungan dan Memicu Konflik

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa memberi pinjam uang kepada teman atau kerabat dapat berakhir pada perkelahian.