Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Fintech Dirugikan dengan Kehadiran Pemain Nakal

image-gnews
Pembicara dalam acara Ngobrol Tempo tentang Pengaturan Taksi Online, dengan narasumber di antaranya Deputi KPPU Taufik Ahmad dan Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani, di Oria Hotel Jakarta, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Pembicara dalam acara Ngobrol Tempo tentang Pengaturan Taksi Online, dengan narasumber di antaranya Deputi KPPU Taufik Ahmad dan Direktur Jenderal Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani, di Oria Hotel Jakarta, 12 April 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mengantisipasi kehadiran perusahaan financial technology (fintech) pinjam meminjam online yang berpotensi merugikan masyarakat. Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah memblokir ratusan aplikasi fintech ilegal yang sebelumnya didasarkan pada laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas industri tersebut.

Simak: OJK: Ini Ciri-ciri Fintech Pinjaman Online Ilegal

"Kami sudah memblokir ada 275 lalu ditambah 66 fintech atau 300 an fintech yang tak berizin," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Rabu 14 November 2018.

Samuel menuturkan lembaganya mendorong terciptanya iklim industri fintech yang sehat, dengan memastikan aspek legalitas serta keamanan bagi penggunanya. "Kami memberikan rambu-rambu ke mereka apa saja yang diizinkan dan apa saja yang dilarang," katanya. Menurut dia hal tersebut wajar dilakukan sebab fintech merupakan industri baru yang masih berkembang dan membutuhkan dukungan regulasi serta infrastruktur yang tepat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan pemberantasan pelaku fintech khususnya fintech pinjam meminjam online mutlak diperlukan. "Karena mereka merusak image industri fintech, jadi kesannya sekarang fintech lending itu jahat, dan kami merasa dirugikan karena itu," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sebelumnya menuturkan peningkatan transaksi jasa startup fintech yang terus meningkat di satu sisi masih bisa digenjot lebih banyak lagi. "Memang layanan fintech di Indonesia rata-rata saat ini masih merupakan fintech lending saja," ujarnya.

Dia pun menyoroti para pengguna fintech saat ini masih didominasi oleh kalangan anak muda atau milenial atau mereka yang sudah mengenal perbankan (bankable). "Seharusnya fintech bisa didorong kepada pasar yang baru," ucapnya.

Rudiantara berharap ke depan pelaku industri fintech tanah air dapat memperluas aksesnya. "Kami inginnya menciptakan unicorn yang berbasis fintrch, sehingga ini juga bisa meningkatkan aliran investasi ke dalam negeri."

Sementara itu, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menyampaikan saat ini industri jasa keuanhan Indonesia mulai memasuki transisi dari aktivitas keuangan tradisional menuju digital.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

3 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

23 hari lalu

Ilustrasi kuliah online.
5 Pinjol Pendidikan di Indonesia, Apa Saja Layanan dan Besaran Bunganya?

Berikut daftar pinjol dana pendidikan dan informasi layanan serta besaran suku bunganya


Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

25 hari lalu

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank BRI 2024 dan Syaratnya

Berikut syarat dan tata cara mengajukan pinjaman di Bank BRI untuk produk Briguna Karya. Total limit pinjaman mencapai Rp 300 juta.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

30 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

32 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.