TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan penyelenggara tekfin atau inovasi keuangan digital yang tidak mencatatkan usaha sesuai amanat POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dapat terkena sanksi.
Baca juga: Ini Cara OJK Permudah BUMD dan UKM Masuk Pasar Modal
"Kalau 'startup' ini tidak mendaftarkan, akan ada sanksi atau 'enforcement'," kata Nurhaida dalam diskusi di Jakarta, Jumat 2 November 2018.
Nurhaida mengatakan sanksi yang diberikan sesuai peraturan yang tercantum dalam POJK tersebut. Di antaranya yaitu tidak boleh berhubungan secara bisnis dengan pihak perbankan, seperti membuka rekening.
"Sanksinya tidak diperkenankan untuk berhubungan secara bisnis dengan bank. Jadi tidak boleh punya rekening di bank. Kalau bisnis tidak punya akses ke bank, akan kesulitan, jadi harus mencatatkan diri," katanya.
Saat ini, baru sebanyak 21 penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital yang terdaftar di OJK setelah POJK Nomor 13 berlaku efektif sejak 16 September 2018.
Nurhaida mengharapkan jumlah pendaftar tersebut yang akan bertambah, apalagi jumlah pelaku usaha berbasis digital yang tercatat di asosiasi mencapai kisaran 160-an lebih.
Untuk itu, OJK akan memperluas sosialisasi peraturan pencatatan usaha ini kepada pelaku bisnis tekfin maupun inovasi keuangan digital, terutama di luar Jawa.
"Sosialisasi di kota lain minatnya juga tinggi. Ini memperlihatkan bahwa mereka tidak terbebani dengan peraturan ini, tapi bersemangat karena merasa ada komunitas dengan aturan dan tata cara main yang jelas," kata Nurhaida.
Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 13/POJK.02/2018 mengenai inovasi keuangan digital di sektor keuangan untuk memetakan bisnis keuangan digital, memperkenalkan inklusi keuangan digital dan melindungi konsumen maupun data.
Penyelenggara tekfin maupun inovasi keuangan digital yang belum melapor diharapkan segera mencatatkan kegiatan usaha di OJK. Paling lambat pada 15 Desember 2018, yang merupakan batas akhir klustering tahap pertama.