TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Communications Strategic Lion Air Danang M. Prihantoro berjanji memberi uang kepada keluarga korban sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut untuk berbagai kebutuhan keluarga selama menunggu proses evakuasi korban dari Peraitan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Baca: Cerita Penyelam Basarnas Aduk Lumpur Cari Korban Lion Air JT 610
"Lion Air akan memberikan uang tunggu Rp 5 juta per penumpang, itu diberikan sekali untuk kebutuhan di sini," ujar Danang kepada Tempo saat ditemui di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Uang tunggu diserahkan mulai Rabu sore langsung ke keluarga korban. "Bukan simbolis. Uang tunggu diserahkan langsung," kata Danang. Soal uang santunan, Danang menjelaskan, dialokasikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Namun, pemberian santunan itu masih harus menunggu status dari proses evakuasi dan pencarian penumpang serta badan pesawat. "Ada ketentuannya. Kami harus menunggu hasil evakuasi terlebih dahulu, statusnya bagaimana, perlu waktu untuk kompensasi santunan sesuai peraturan," ujar Danang.
Dalam peraturan tersebut, penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat udara karena akibat kecelakaan, keluarga korban mendapat Rp 1,25 miliar per penumpang. Penumpang yang mengalami cacat tetap dan dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak kecelakaan, per penumpang diberi ganti rugi Rp 1,25 miliar.
Jumlah penumpang 188 orang termasuk kru pesawat. Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 berangkat dari Bandara Soekarno - Hatta tujuan Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Senin, 29 Oktober 2018. Sekitar pukul 06.33 WIB, Lion Air hilang hilang kontak dengan petugas bandara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Akan Ganti Kerugian Rp 1,25 Miliar untuk Korban JT 610", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/31/121312126/lion-air-akan-ganti-kerugian-rp-125-miliar-untuk-korban-jt-610.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan