Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Jatuhkan Sanksi Kedua ke SNP Finance

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau PKU yang kedua bagi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Sanksi PKU yang kedua tersebut tertuang dalam surat No. S-555/NB.2/2018 tanggal 27 September 2018. 

BACA: OJK: Penyaluran Pinjaman Lewat Fintech Bisa Tembus Rp 20 Triliun

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuagan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan sanksi PKU kedua atas perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group tersebut berkaitan dengan kesehatan keuangan perseroan.   
 
"Persisnya adalah kewajiban pemenuhan perbaikan kondisi keuangan SNP Finance, [diperintahkan] supaya tingkat kesehatan keuangan membaik," kata Bambang kepada Bisnis.com, Selasa 23 Oktober 2018. 
 
Surat keputusan penjatuhan sanksi tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring OJK, SNP Finance telah melanggar Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal yang dimaksud mengatur soal hal-hal yang wajib termuat dalam perjanjian pembiayaan. 
 
Selain itu, SNP Finance juga dinilai melanggar pasal 18 ayat (1) yang mengatur perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. 
 
Sebelumnya, sanksi PKU pertama dijatuhkan oleh OJK pada 14 Mei 2018 karena perseroan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
 
OJK juga menilai SNP Finance belum memenuhi ketentuan dalam pasal 53 POJK No. 29/2014 yang menyatakan bahwa perusahaan multifinance dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
 
Bambang mengatakan, sangat mungkin bagi sebuah perusahaan pembiayaan untuk menerima sanksi berlapis dari otoritas dengan bentuk pelanggaran yang berbeda. 
 
"Sanksi PKU itu beraneka ragam. Setiap pelanggaran ketentuan pasti ada surat peringatan pertama sampai ketiga, PKU dan cabut izin usaha atau CIU. Apakah suatu multifinance bisa berkali-kali dikenakan sanksi berjenjang? Ya, sangat mungkin," jelasnya.
 
Setiap perusahaan pembiayaan yang menerima sanksi PKU dari OJK, lanjut Bambang, berpeluang untuk dicabut izin usahanya atau ditarik sanksinya. Peluang tersebut tergantung perusahaan yang bersangkutan melakukan perbaikan secara konkrit dan wajar. 
 
"Kecuali action plan-nya bisa memenuhi dan merespon sanksi yang dikenakan [OJK akan mencabut sanksi PKU]," kata Bambang. 
 
 
Masa sanksi PKU SNP Finance yang pertama diketahui akan berakhir pada 14 November 2018 atau 6 bulan sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Jika upaya perbaikan tidak membuahkan hasil sebelum 14 November 2018, maka otoritas akan tetap menjatuhkan sanksi cabut izin usaha, meski masa sanksi PKU yang kedua masih berlangsung. 
 
Adapun masa sanksi PKU SNP Finance yang kedua baru akan berakhir pada 27 Maret 2019 atau 6 bulan sejak sanksi dijatuhkan OJK
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

6 jam lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.


Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

2 hari lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren


Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Logo Paytren. paytren.co.id
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.


OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.