Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Jatuhkan Sanksi Kedua ke SNP Finance

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pidato pembuka Indonesia Investment Forum 2018 saat Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau PKU yang kedua bagi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Sanksi PKU yang kedua tersebut tertuang dalam surat No. S-555/NB.2/2018 tanggal 27 September 2018. 

BACA: OJK: Penyaluran Pinjaman Lewat Fintech Bisa Tembus Rp 20 Triliun

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuagan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan sanksi PKU kedua atas perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group tersebut berkaitan dengan kesehatan keuangan perseroan.   
 
"Persisnya adalah kewajiban pemenuhan perbaikan kondisi keuangan SNP Finance, [diperintahkan] supaya tingkat kesehatan keuangan membaik," kata Bambang kepada Bisnis.com, Selasa 23 Oktober 2018. 
 
Surat keputusan penjatuhan sanksi tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring OJK, SNP Finance telah melanggar Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal yang dimaksud mengatur soal hal-hal yang wajib termuat dalam perjanjian pembiayaan. 
 
Selain itu, SNP Finance juga dinilai melanggar pasal 18 ayat (1) yang mengatur perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. 
 
Sebelumnya, sanksi PKU pertama dijatuhkan oleh OJK pada 14 Mei 2018 karena perseroan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
 
OJK juga menilai SNP Finance belum memenuhi ketentuan dalam pasal 53 POJK No. 29/2014 yang menyatakan bahwa perusahaan multifinance dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
 
Bambang mengatakan, sangat mungkin bagi sebuah perusahaan pembiayaan untuk menerima sanksi berlapis dari otoritas dengan bentuk pelanggaran yang berbeda. 
 
"Sanksi PKU itu beraneka ragam. Setiap pelanggaran ketentuan pasti ada surat peringatan pertama sampai ketiga, PKU dan cabut izin usaha atau CIU. Apakah suatu multifinance bisa berkali-kali dikenakan sanksi berjenjang? Ya, sangat mungkin," jelasnya.
 
Setiap perusahaan pembiayaan yang menerima sanksi PKU dari OJK, lanjut Bambang, berpeluang untuk dicabut izin usahanya atau ditarik sanksinya. Peluang tersebut tergantung perusahaan yang bersangkutan melakukan perbaikan secara konkrit dan wajar. 
 
"Kecuali action plan-nya bisa memenuhi dan merespon sanksi yang dikenakan [OJK akan mencabut sanksi PKU]," kata Bambang. 
 
 
Masa sanksi PKU SNP Finance yang pertama diketahui akan berakhir pada 14 November 2018 atau 6 bulan sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Jika upaya perbaikan tidak membuahkan hasil sebelum 14 November 2018, maka otoritas akan tetap menjatuhkan sanksi cabut izin usaha, meski masa sanksi PKU yang kedua masih berlangsung. 
 
Adapun masa sanksi PKU SNP Finance yang kedua baru akan berakhir pada 27 Maret 2019 atau 6 bulan sejak sanksi dijatuhkan OJK
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

5 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

5 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN