TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha atau PKU yang kedua bagi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Sanksi PKU yang kedua tersebut tertuang dalam surat No. S-555/NB.2/2018 tanggal 27 September 2018.
BACA: OJK: Penyaluran Pinjaman Lewat Fintech Bisa Tembus Rp 20 Triliun
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuagan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan sanksi PKU kedua atas perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group tersebut berkaitan dengan kesehatan keuangan perseroan.
"Persisnya adalah kewajiban pemenuhan perbaikan kondisi keuangan SNP Finance, [diperintahkan] supaya tingkat kesehatan keuangan membaik," kata Bambang kepada Bisnis.com, Selasa 23 Oktober 2018.
Surat keputusan penjatuhan sanksi tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring OJK, SNP Finance telah melanggar Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pasal yang dimaksud mengatur soal hal-hal yang wajib termuat dalam perjanjian pembiayaan.
Selain itu, SNP Finance juga dinilai melanggar pasal 18 ayat (1) yang mengatur perusahaan pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan.
Sebelumnya, sanksi PKU pertama dijatuhkan oleh OJK pada 14 Mei 2018 karena perseroan tidak menyampaikan laporan keuangan kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
OJK juga menilai SNP Finance belum memenuhi ketentuan dalam pasal 53 POJK No. 29/2014 yang menyatakan bahwa perusahaan multifinance dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK.
Bambang mengatakan, sangat mungkin bagi sebuah perusahaan pembiayaan untuk menerima sanksi berlapis dari otoritas dengan bentuk pelanggaran yang berbeda.
"Sanksi PKU itu beraneka ragam. Setiap pelanggaran ketentuan pasti ada surat peringatan pertama sampai ketiga, PKU dan cabut izin usaha atau CIU. Apakah suatu multifinance bisa berkali-kali dikenakan sanksi berjenjang? Ya, sangat mungkin," jelasnya.
Setiap perusahaan pembiayaan yang menerima sanksi PKU dari OJK, lanjut Bambang, berpeluang untuk dicabut izin usahanya atau ditarik sanksinya. Peluang tersebut tergantung perusahaan yang bersangkutan melakukan perbaikan secara konkrit dan wajar.
"Kecuali action plan-nya bisa memenuhi dan merespon sanksi yang dikenakan [OJK akan mencabut sanksi PKU]," kata Bambang.
Masa sanksi PKU SNP Finance yang pertama diketahui akan berakhir pada 14 November 2018 atau 6 bulan sejak sanksi tersebut dijatuhkan. Jika upaya perbaikan tidak membuahkan hasil sebelum 14 November 2018, maka otoritas akan tetap menjatuhkan sanksi cabut izin usaha, meski masa sanksi PKU yang kedua masih berlangsung.
Adapun masa sanksi PKU SNP Finance yang kedua baru akan berakhir pada 27 Maret 2019 atau 6 bulan sejak sanksi dijatuhkan
OJK.