TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan jumlah penyaluran pinjaman oleh penyelenggara teknologi finansial atau fintech pada tahun ini mencapai Rp 20 triliun.
"Kami antisipasi sampai dengan akhir Desember 2018 (penyaluran pinjaman) mencapai Rp 18-20 triliun," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam temu media di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Ia mengatakan bahwa jumlah penyaluran pinjaman oleh penyelenggara fintech telah mencapai Rp11,68 triliun per Agustus 2018. Hendrikus juga mengatakan bahwa jumlah peminjam (borrower) tekfin terus mengalami peningkatan.
OJK mencatat bahwa pada Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaatkan fintech. "Pada akhir tahun ini kami antisipasi terdapat tiga juta 'borrower'," ujar dia.
OJK hingga saat ini mengawasi 73 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending. Dari jumlah tersebut, satu perusahaan sudah berizin sedangkan 72 sisanya berstatus terdaftar.
"Dari 72 yang terdaftar tersebut, terdapat 17 di antara mereka yang mengajukan proses perizinan. Status terdaftar dan berizin ini kewenangan untuk beroperasinya tetap sama," kata Hendrikus.
ANTARA