TEMPO.CO, Jakarta- Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV, Otoritas Jasa Keuangan, Slamet Edy Purnomo mengatakan kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance, dapat merugikan industri perbankan. "Kelemahan dari executing itu, pandangan informasi yang dipakai laporan keuangan, karena piutangnya yang menjamin," kata dia di Penang Bistro, Rabu, 26 September 2018.
BACA: Bank Mandiri: Terlihat Sekali Niat SNP Finance Jelek
Executing merupakan pola pinjaman yang dilakukan oleh SNP. Slamet menjelaskan bank melihat profil perusahaan berdasarkan audit laporan keuangan dan rating. Menurutnya kebobolan ini bukanlah karena lemahnya pengawasan, melainkan ada oknum yang sengaja melakukan hal tersebut.
Slamet menjelaskan, rating diberikan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik berstandar internasional. Atas kasus SNP, OJK meminta agar diberikan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik atau KAP. "Jadi KAP jangan asal rekrut orang yang tidak punya integritas," ujar dia.
BACA: Pembobolan Bank oleh SNP Finance, Ini Langkah yang Dilakukan OJK
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang menggeledah kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan. Sejumlah pegawai perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus pembobolan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita. Beberapa di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017. Adapun kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sekretaris SNP Finance Ongko Purba Dasuhan, mengatakan ketiga direksi perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group telah ditahan polisi. Ketiganya yakni Direktur Utama Doni Satrian, Direktur Keuangan Rudi Asmawi dan Direktur Operasional Andi Pawelloi. "Paling telat Jumat 28 September 2018 saya akan menghadap OJK," kata Ongko, Selasa, 24 September 2018.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, awalnya SNP Finance mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. "Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," katanya.