TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengatakan sejak awal terus memantau permasalahan yang dihadapi PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) atau SNP Finance. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pantauan oleh lembaganya dilakukan melalui tim audit internal bank.
Baca: Pembobolan Bank, SNP Finance Lapor ke OJK Paling Lambat Jumat Ini
Tim internal itu, kata Anto, yang melakukan investigasi internal dan akan memberi sanksi jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab. Selain itu, OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan kinerja Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit kepada PT SNP.
"OJK juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan Kementerian Keuangan, untuk penindakan yang diperlukan," kata Anto, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 26 September 2018.
Pernyataan Anto menanggapi langkah Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang menggeledah kantor PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Sejumlah pegawai perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus pembobolan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 14 triliun.
Dalam penggeledahan itu, sejumlah barang bukti disita. Beberapa di antaranya fotokopi perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017. Adapun kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anto menjelaskan, sejak Mei 2018, OJK telah memberi sanksi berupa pembekuan kegiatan. Sebab, PT SNP diketahui mengeluarkan Medium Term Note atau surat utang jangka menengah tanpa melalui proses di OJK.
Selain itu, kata Anto, pembekuan dilakukan oleh OJK karena PT SNP belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada semua kreditur dan pemegang MTN sampai batas waktu sanksi peringatan ketiga sesuai dengan Pasal 53 POJK Nomor 29 Tahun 2014.
Baca: Kebobolan Rp 1,4 T Karena Kredit SNP, Ini Rencana Bank Mandiri
Dengan dibekukannya kegiatan usaha, OJK melarang SNP Finance melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.