TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Halim Alamsyah mengatakan tingkat suku bunga penjaminan masih berpotensi naik. Menurut Halim, salah satunya didorong oleh kenaikan suku bunga kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau BI.
Baca juga: Tren Suku Bunga Naik Dinilai Dorong Warga Tingkatkan Simpanan
"Suku bunga simpanan yang terus meningkat secara gradual merupakan respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter. Proses ini ke depan berpotensi mendorong kenaikan lebih lanjut terhadap tingkat bunga penjaminan," kata Halim dalam konferensi persnya di Kantor LPS, Equity Tower, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 12 September 2018.
LPS telah menetapkan untuk menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing atau valas baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Adapun kenaikan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 bps. Sedangkan untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps dengan rincian.
Dengan kenaikan ini, suku bunga simpanan untuk bank umum dalam bentuk rupiah menjadi 6,50 persen dari sebelumnya 6,25 persen dan valas menjadi 2 persen dari sebelumnya 1,50 persen. Sedangkan untuk suku bunga simpanan di BPR menjadi 9 persen dari sebelumnya 8,75 persen.
Adapun, merujuk kebijakan BI sepanjang Mei Sampai Agustus 2018, suku bunga kebijakan moneter atau BI 7 Daya Repo Rate telah naik sebesar 125 bps menjadi 5,50 persen.
Menurut Halim, kenaikan itu menegaskan kembali bahwa BI sangat concern terhadap stabilitas stabilitas sistem keuangan. Kenaikan tersebut juga merupakan bentuk konsistensi BI untuk mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik.
"Sekaligus pada saat bersamaan untuk mengendalikan defisit transaksi berjalan dalam batas yang aman," kata Halim.
Berdasarkan data yang dikumpulkan LPS, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) di 62 bank, benchmark rupiah terpantau masih mengalami kenaikan. SBP Rupiah terpantau naik 12 bps menjadi sebesar 5,66 persen pada periode observasi 6 Agustus – 4 September 2018.
Sedangkan, untuk SBP valuta asing dari total 19 bank benchmark, tercatat sepanjang periode evaluasi 9 Agustus – 4 September 2018 juga mengalami kenaikan sebesar 10 bps menjadi 0,98 persen.
Kondisi ini lah, kata Halim, yang menyebabkan LPS memutuskan menaikan tingkat suku bunga penjaminan. Adapun, penyesuaian tingkat suku bunga pinjaman biasanya dilakukan LPS sebanyak tiga kali dalam 1 tahun, yakni pada Januari, Mei, dan September. Namun, bila terjadi kontraksi yang signifikan pada kondisi ekonomi dan perbankan, LPS dapat melakukan penyesuaian tambahan jika diperlukan.