TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menaikkan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing atau valas baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan kenaikan ini diputuskan untuk untuk periode 13 September 2018 sampai 12 Januari 2019.
Baca juga: Tren Suku Bunga Naik Dinilai Dorong Warga Tingkatkan Simpanan
"Untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR mengalami kenaikan masing-masing 25 bps, sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps dengan rincian," kata Halim saat mengelar konferensi pers di Kantor LPS, Equity Tower, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 12 September 2018.
Dengan kenaikan itu, suku bunga simpanan untuk bank umum dalam bentuk rupiah naik dari 6,25 persen menjadi 6,5 persen dan valas menjadi 2 persen. Sedangkan untuk suku bunga simpanan di BPR menjadi 9 persen.
Halim menjelaskan kenaikan itu didasarkan atas beberapa alasan. Pertama, karena suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respons atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.
Kedua, kenaikan juga didasarkan atas kondisi dan risiko likuditas yang masih relatif stabil. Namun, terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.
Ketiga, kenaikan suku bunga diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) agar tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.
Halim menuturkan, LPS akan berupaya melakukan penyesuaian kebijakan tingkat bunga penjaminan dengan melihat perkembangan data bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
Selain itu, menurut Halim, LPS mengimbau perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian, oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.