2. Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
Untuk kualitas kredit yang direstrukturisasi bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat gempa ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu Keputusan Dewan Komisioner. Adapun, restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
3. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitor Korban Bencana
OJK juga memberi perlakuan khusus mengenai pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena bencana. Lewat keputusan ini, Bank dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena bencana. Sekaligus penetapan kualitas kredit baru di atas bisa dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit yang telah ada sebelumnya.
Warga asing membersihkan puing-puing atap restorannya yang runtuh pasca-gempa bumi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 8 Agustus 2018. Tak hanya restoran, penginapan, dan dermaga yang mengalami kerusakan, jaringan listrik pun terputus pasca-gempa. ANTARA
4. Perlakuan Khusus untuk Bank Syariah
Kemudian yang keempat, OJK juga memberikan perlakuan khusus untuk bank syariah untuk penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Selain itu, OJK juga memberikan perlakuan khusus kepada 20 perusahaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang juga terkena gempa. Adapun 20 perusahaan itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian dan perusahaan pembiayaan.
Kepada perusahaan pembiayaan, OJK meminta perusahaan melakukan pendataan debitur yang terdampak gempa dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Sehingga, perusahaan Pembiayaan dapat memberikan relaksasi kepada debitur berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, diskon biaya administratif dan/atau penghapusan denda akibat keterlambatan pembayaran angsuran.
Baca: PUPR Kembangkan Rumah Tahan Gempa Berteknologi RISHA di Lombok
Selanjutnya, perusahaan juga diminta untuk melaporkan secara berkala kepada OJK mengenai progress penanganan restrukturisasi debitur yang tertimpa musibah. Sedangkan bagi perusahaan perasuransian, OJK juga mendorong dilakukannya pendataan para tertanggung/pemegang polis asuransi yang mengalami kerugian akibat gempa bumi.
Dengan cara ini diharapkan segera dilakukan proses penanganan klaim akibat gempa Lombok dapat dilakukan secara profesional. Serta jika diperlukan, perusahaan asuransi diharapkan bisa melakukan jemput bola untuk meringankan beban pemegang polis yang tertimpa musibah.