TEMPO.CO, Jakarta - Terkait gempa Lombok, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan kebijakan atau perlakuan khusus. Perlakuan khusus ini diberikan kepada kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan, untuk debitor atau proyek yang berada di lokasi bencana gempa di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca: Luhut Pastikan Gempa Lombok Tak Berimbas pada Persiapan IMF
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan Perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan penilaian kualitas kredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan/atau pemberian kredit/pembiayaan syariah baru di seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Lombok, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
"Kebijakan dimaksudkan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian. Dan kebijakan tersebut berlaku selama 3 tahun sejak ditetapkan," kata Anto dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti diunggah dalam laman resmi OJK, Jumat, 24 Agustus 2018.
Foto aerial kondisi rumah yang rusak akibat gempa bumi di Lombok Barat, NTB, Selasa, 7 Agustus 2018. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), 26 orang meninggal dan 25.402 bangunan rusak. ANTARA/Zabur Karuru
Menurut data OJK, terdapat 39.341 debitur perbankan yang terkena dampak gempa Lombok. Dengan jumlah itu, nilai kredit tercatat sebesar Rp1,52 triliun yang berada pada 15 Bank Umum dan 17 Bank Perkreditan Rakyat/Syariah.
Anto mengatakan kebijakan khusus tersebut diputuskan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK dan perwakilan industri jasa keuangan melakukan kunjungan pada tanggal 13 Agustus 2018 ke Desa Bentek dan Desa Rempek di Kabupaten Lombok Utara. Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah OJK mengumpulkan data-data hingga 21 Agustus 2018.
Menurut Anto, perlakuan khusus tersebut akan diberikan kepada empat hal. Pertama, penilaian kualitas kredit, kedua, kualitas kredit yang direstrukturisasi, ketiga pemberian kredit baru terhadap debitor yang terkena bencana dan terakhir mengenai pemberlakuan untuk bank syariah.
1. Penilaian Kualitas Kredit
Nantinya OJK bakal menetapkan kualitas kredit bagi bank umum dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Sedangkan kualitas kredit di atas Rp 5 miliar tetap mengacu pada peraturan yang berlaku yakni, PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Sedangkan bagi, penetapan kualitas kredit BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.