TEMPO.CO, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumpulkan seluruh anggota bursa (AB), bank kustodian, bank pembayaran dan pelaku lainnya untuk membahas mengenai kebijakan baru yakni percepatan penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan kegiatan ini merupakan sosialisasi yang dilakukan supaya implementasi percepatan penyelesaian transaksi bursa bisa segera dilakukan.
“Kebijakan T+2 sendiri rencananya akan diimplementasikan pada 26 November 2018 atau empat bulan dari sekarang,” kata Laksono saat memberikan keterangan kepada media di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juli 2018.
Dalam pertemuan tersebut Laksono meminta komitmen dari seluruh anggota bursa untuk bisa memperhatikan kebijakan baru ini. Ia meminta, supaya AB atau penyedia jasa sekuritas juga ikut menginformasikan hal ini kepada para investor.
BACA: Profil Inarno Djajadi, Bos Baru BEI
Adapun selain anggota bursa, beberapa pihak yang hadir adalah Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Berdasarkan data BEI, kebijakan percepatan penyelesaian transaksi di bursa juga bakal di lakukan di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, Jepang dan juga Brazil pada tahun ini.
Laksono beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses transaksi saat hari bursa. Hal tersebut, kata dia, juga sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini.
Menurut Laksono, penerapan penyelesaian transaksi T+2 ini bisa memberikan manfaat bagi industri pasar modal, yaitu dalam meningkatkan harmonisasi antar pasar bursa secara global. Kondisi demikian tentu bisa memudahkan transaksi efek lintas bursa atau lintas negara.
“Bisa juga meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di Pasar Modal,” ujar dia.
Baca: IHSG Merosot Tajam, Perang Dagang Masih jadi Penyebab Dominan
Berdasarkan pemaparan yang dilakukan oleh Laksnono, skema implementasi percepatan penyelesaian transaksi ini terdiri direncakan berjalan dalam empat tahap.
Tahap pertama, pada pekan terakhir sebelum pelaksanaan kebijakan atau Jumat, 23 November 2018 baik SRO, AB, bank kustodian, vendor sistem, dan nasabah pada penutupan bursa akan melakukan deploy sistem dan penyesuaian parameter yang diperlukan untuk siklus penyelesaian transaksi.
Tahap kedua, pada Sabtu, 24 November 2018, BEI bakal melakukan pengujian pre live yang akan dilakukan SRO, AB, bank kustodian, vendor sistem, dan nasabah untuk memastikan kesiapan sistem ini.
Tahap ketiga, yakni pada Senin, 26 November 2018, menjadi hari pertama perdagangan dengan siklus penyelesaian transaksi yang baru dari T+3 menjadi T+2. Artinya, seluruh transaksi pada hari itu dan seterusnya akan menggunakan mekanisme penyelesaian transaksi T+2. Selain itu, pada tanggal tersebut juga akan dikukan penggabungan kliring atas transaksi sebelum tanggal 26 November 2018 dengan penyelesaian yang akan jatuh pada pekan pertama pembukaan bursa pada tanggal 28 November 2018.
Terakhir, pada tanggal 28 November 2018, merupakan hari penyelesaian pertama kebijakan T+2 sekaligus melakukan penggabungan penyelesaian transaksi di BEI yang belum selesai dilaksanakan pada transaksi sebelumnya dan menyelesaikanya pada Senin, 26 November 2018.