TEMPO.CO, Jakarta - Transaksi integrasi antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. dengan PT Pertamina Gas sudah rampung. Pada hari ini, Jumat 29 Juni 2018, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mencatatkan sejarah dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero).
Kegiatan penandatanganan CSPA Pertamina dan PGN ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN dengan Pertagas sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018 lalu. Penandatanganan ini juga mencatat PGN bakal mengambil alih 51% saham Pertagas dari Pertamina dengan masa transaksi bakal rampung pada 90 hari ke depan.
Deputi Bidang Jasa Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Harry Sampurno mengatakan detail transaksi antara PGN dan Pertagas akan diumumkan secara khusus oleh PGN.
"Nanti, nilai valuasi detail dan skema pembayaran transaksi akan diumumkan oleh PGN," ujarnya, Jumat 29 Juni 2018.
Simak: Sri Mulyani Teken Beleid Holding Migas, Valuasi PGN Sekitar Rp 38 T
Fajar mengatakan skema integrasi yang dilakukan saat ini adalah akuisisi. Namun, PGN bisa mengubah skema integrasi ke depannya.
"Untuk sementara, skema integrasi adalah akuisisi. PGN dan Pertamina pun sedang susun restrukturisasi secara keseluruhan seperti, anak usaha lainnya Saka dan sebagainya," ujarnya.
Transaksi integrasi antara Pertagas dan PGN ini tidak membutuhkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Kalau melihat aturan, hal itu disebabkan nilai valuasinya di bawah 50% aset perseroan.
Baca: Harga Saham PGN Diprediksi Terimbas Perombakan Direksi Pertamina
Sebelumnya, Fajar mengutarakan nilai valuasi PGN tidak akan lebih dari US$2,5 miliar. Dalam peraturan Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bila transaksi akuisisi kurang dari 50% dari jumlah kekayaan bersih suatu perusahaan, direksi pun tidak perlu meminta persetujuan lewat RUPS.
Sampai kuartal I/2018, PGN mencatat posisi aset senilai US$6,46 miliar, sedangkan sampai 2017, Pertagas mencatat nilai asetnya US$1,92 miliar.
Sementara itu, Pertamina memastikan proses integrasi PGN dengan Pertagas tidak bakal membuat adanya Pemberhetian Hubungan Kerja (PHK) atau lay off pada karyawan PGN maupun Pertagas.
Nicke mengatakan, pihaknya mengkaji dua hal yakni, skema transaksi dan organisasi. Pada,skema transaksi banyak opsi yang akan dipilih dan perseroan akan memilih yang terbaik untuk integrasi subholding gas tersebut.
"Nah, pada organisasi, kami bersama Kementerian BUMN pun sudah berkomitmen tidak ada lay off dalam proses integrasi PGN dengan Pertagas. Kami kan juga ingin membesarkan kedua perusahaan ini, jadi malah butuh tambah orang ke depannya," ujarnya.
Dia menuturkan perseroan bakal memilih skema integrasi untuk organisasi yang tidak perlu ada PHK. "Jadi, struktur organisasinya ingin dijaga. Apalagi, PGN dan Pertagas juga punya rencana bisnis ke depannya yang harus dijalankan," kata dia.
BISNIS.COM