TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah meneken keputusan menteri keuangan (KMK) terkait valuasi saham pemerintah yang ada di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN. Dengan adanya KMK tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menerbitkan akta pengalihan saham pemerintah di PT PGN kepada Pertamina, untuk selanjutnya membentuk perusahaan induk (holding) BUMN bidang minyak dan gas bumi.
Namun Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Purnomo mengatakan, nilai valuasi saham tersebut belum pasti. "Mungkin sekitar Rp 38 triliun," kata Fajar saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: PGN Tambah Dua Pelanggan Industri
Dalam holding ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan Pertamina Gas (Pertagas) akan menjadi perusahaan anggota holding di bawah PT Pertamina. Penggabungan ini dinilai akan lebih memudahkan pemerintah dalam mengefektifkan pemanfaatan gas untuk kepentingan negara.
Menurut Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN periode 2005-2010, Muhammad Said Didu, intervensi pemerintah atas gas selama ini tertahan karena PGN bukan BUMN yang sepenuhnya milik negara. Karena PGN dengan status perusahaan terbuka, kata Said, pemerintah tidak bisa memaksakan pelaksanaan public service obligation atau PSO.
"Nanti melanggar Undang-Undang Pasar Modal," kata Said dalam sebuah diskusi di Hotel Atlet Century, Senin, 26 Maret 2018. Maka, dengan holding BUMN migas ini yang di dalamnya ada PGN tersebut, pelaksanaan PSO untuk gas akan lebih mudah. "Tinggal memberikan tugas itu kepada Pertamina," ujarnya.