Cirebon – Pemerintah meminta kendaraan besar yakni truk bersumbu tiga atau lebih untuk ‘menahan diri’ dan tidak terburu-buru menggunakan jalan tol Cikampek dan Merak. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah membuat surat imbauan agar mereka tidak melintas pada 19 dan 20 Juni.
Sebelumnya truk-truk itu telah dilarang melintas pada 12-14 Juni dan 22-24 Juni demi menghindari kemacetan lalu lintas karena arus mudik dan balik lebaran 2018. Larangan sesuai dengan isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018.
Baca berita sebelumnya: Pengusaha Minta Polisi Tak Batasi Truk di Jalan Tol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengungkap adanya surat imbauan terbaru usai rapat koordinasi lintas sektoral persiapan Antisipasi Arus Balik Lebaran 1439 H. Rapat itu dilakukan di rest area KM 208 Tol Palikanci, Cirebon, Ahad 17 Juni 2018.
“Untuk tanggal 19 Juni dimulai pukul 12.00 WIB sedangkan 20 Juni dimulai pada pukul 00.00 WIB,” kata Budi.
Baca juga: Mudik, Pengemudi Bisa Pantau CCTV Kepadatan Jalan Tol
Dalam kesempatan itu Budi juga mengatakan mengeluarkan surat yang sama untuk tanggal 22 dan 24 Juni. Surat-surat itu, kata dia, atas permintaan Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri dan Jasa Marga.
Menurut Budi,kendaraan besar tersebut tetap boleh beroperasi tapi tidak melalui jalan tol. “Silahkan melalui jalur arteri,” kata dia.