TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri akan menggugat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance ke polisi. SNP Finance, perusahaan pembiayaan untuk barang-barang rumah tangga, diduga menyalahgunakan kredit yang telah dikucurkan Bank Mandiri.
Manajemen Bank Mandiri masih menyiapkan bahan dan data mengenai bukti penyalahgunaan tersebut. "Kalau ada, saya segera laporkan," kata Corporate Secretary Mandiri Rohan Hafas di Plaza Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: Suku Bunga Acuan Naik, Bank Mandiri Tak Revisi Target Kredit
Menurut Rohan, ada beragam indikasi penyalahgunaan yang bisa dilacak, misalnya kredit yang semula dikucurkan bank untuk modal kerja multi-finance, tapi dialirkan untuk bisnis lain.
Upaya pelacakan dinilai tidak akan sulit dengan menelusuri aliran transfer uang yang dilakukan SNP Finance dan keterangan para investor pemegang medium term notes (MTN). "Kami juga minta bantuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Rohan.
Perusahaan pembiayaan milik Grup Columbia ini gagal membayar bunga MTN senilai Rp 6,75 miliar. Pada 14 Mei 2018, Otoritas Jasa Keuangan resmi membekukan kegiatan Sunprima.
Simak: Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Ramadan Rp 57,26 Triliun
Pasca-pembekuan ini, Sunprima tiba-tiba mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses ini, Sunprima diketahui gagal bayar kepada 14 bank kreditur, salah satunya Bank Mandiri dengan tagihan Rp 1,4 triliun.
Menurut Rohan, SNP Finance memang telah menjadi nasabah Bank Mandiri selama hampir 14 tahun sejak 2004. Selama ini, bisnis di antara keduanya berjalan baik sampai akhirnya muncul indikasi kredit macet.
Lihat: Kredit di Bank Mandiri Macet, Tirta Amarta Menolak Bertemu Pers
Pada 2016, Mandiri melakukan restrukturisasi kepada SNP Finance. Karena itu, Mandiri saat ini fokus pada tagihan kredit Rp 1,4 triliun yang terancam gagal dikembalikan itu.
Mandiri rupanya tidak ingin kasus ini berakhir di pengadilan niaga. Sebab, jika toh Sunprima dinyatakan pailit, Bank Mandiri hanya bisa menyita aset perusahaan tersebut. Sedangkan uang Rp 1,4 triliun dari piutang SNP Finance akan menguap begitu saja. "Dia daftarkan PKPU sukarela, artinya mau menghindar," ucap Rohan.