TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkukuh kata “tenggelamkan” masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasalnya, kata tersebut memiliki arti yang sangat kuat dalam mengamankan perairan Indonesia, tak terkecuali dari kapal asing pencuri ikan.
Revisi undang-undang itu, menurut Susi, juga harus memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Beleid itu menyebutkan penangkapan ikan masuk dalam daftar negatif investasi atau tertutup untuk penanaman modal asing (PMA).
Baca: Susi Tenggelamkan Kapal, Luhut: Lebih Baik Diberikan ke Nelayan
"Kalau tidak ada kata tenggelamkan, eksekusi dari UU Perikanan yang kita punya, bagaimana kita menyelesaikan?" ujar Menteri Susi dalam sambutannya di diskusi RUU Perikanan, Senin, 21 Mei 2018.
Menurut Susi, tenggelamkan merupakan kata yang luar biasa, kata yang menunjukkan kesenangan akan sebuah kemenangan. "Di situlah saya terjemahkan, misi Indonesia menjadi poros maritim dunia," tuturnya.
Setelah peraturan menenggelamkan kapal asing dieksekusi, Susi mengatakan 7.000 ribu kapal asing tidak berani melaut di perairan Indonesia. Dia yakin para pemilik kapal akan mencari celah untuk melakukan penangkapan ikan ilegal lagi.
Karena itu, dia meminta kata tenggelamkan dimasukkan dalam RUU Perikanan. "Semangat presiden ingin menjadikan laut sebagai masa depan bangsa," ucapnya.
Susi menjelaskan, dengan ditenggelamkannya ratusan kapal asing pencuri ikan, saat ini banyak nelayan kecil mendapatkan ikan di laut. Selain itu, industri perikanan semakin naik. Dia mengklaim industri perikanan menjadikan neraca perdagangan Indonesia nomor satu di Asia Tenggara.
Namun soal penenggelaman kapal ini sebelumnya dikritik Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Ia menuturkan lebih baik kapal-kapal pencuri ikan dan tidak memiliki izin yang tertangkap diberikan kepada kelompok nelayan dibanding ditenggelamkan.
Hal itu disampaikan Menteri Luhut menanggapi polemik yang terjadi terkait dengan banyaknya pihak yang tidak menyetujui permintaan Menteri Susi Pudjiastuti itu. “Nelayan ini sekarang banyak yang di darat dan saya bilang, kenapa sekarang kapal itu tidak diberikan dengan proses yang benar kepada koperasi-koperasi nelayan kita sehingga mereka melaut. Sekarang tinggal bagus mana. Mau kita bakarin tenggelamin semua itu atau kita berikan kepada nelayan,” kata Luhut di kantornya pada Selasa, 9 Januari 2018.