TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan melakukan evaluasi tahunan terhadap Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Resor Kota (Polresta), dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) di seluruh Indonesia. Tahun ini, evaluasi akan dilakukan terhadap 204 instansi terkait.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa mengatakan, evaluasi bertujuan meningkatkan pelayanan publik yang dilakukan kepolisian. "Tahun lalu evaluasi hanya dilakukan terhadap 72 Polres, tahun ini jumlahnya bertambah menjadi 204," kata Diah melalui keterangan tertulis pada Rabu, 2 Mei 2018.
Simak: Kemenpan RB Sebut Standar Pelayanan Birokrasi Sering Dilupakan
Diah memaparkan, evaluasi tahunan ini dimulai sejak 2015. Awalnya, Kemenpan RB mengevaluasi 57 Polres, kemudian bertambah menjadi 59 Polres pada 2016 dan 72 Polres pada 2017.
Evaluasi tahun ini akan berlangsung hingga Oktober mendatang. Adapun yang menjadi fokus evaluasi yakni pelayanan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepolisian Republik Indonesia Bambang Sunarwibowo mengatakan, Polri telah melakukan sejumlah upaya perbaikan. Evaluasi dilakukan melalui berbagai instrumen, seperti Indeks Tata Kelola (ITK), Indeks Pelayanan Publik (IPP), dan Indeks Reformasi Birokrasi (IRB). Dia pun meminta kepolisian di tingkat daerah terpicu dengan evaluasi yang dilakukan Polri.
"Hendaknya bisa disikapi sebagai pemicu bagi Polda untuk melakukan perbaikan," ujar Bambang melalui keterangan tertulis yang sama.
Diah menambahkan, Kemenpan RB setiap tahunnya mengadakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). Peserta kompetisi mencakup seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.