TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi ditutup pada Rabu, 11 Oktober 2023. Penyesuaian jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 15-18 Oktober 2023. Sedangkan masa sanggah hasil seleksi administrasi direncanakan berlangsung selama 3 hari, mulai 19-21 Oktober 2023.
Lantas, sebenarnya apa itu masa sanggah dan bagaimana cara dan syarat mengajukannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Masa Sanggah
Mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu pengajuan keberatan yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Batas masa sanggah yang ditetapkan adalah 3 hari.
Selain pengajuan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, masa sanggah CPNS juga dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sedangkan kesempatan sanggah khusus pelamar PPPK hanya diberikan satu kali pasca-pengumuman hasil seleksi administrasi.
Adapun jadwal masa sanggah hasil tes SKD direncanakan pada 23-25 November 2023, sedangkan masa sanggah integrasi hasil tes SKD dan SKB dijadwalkan pada 13-15 Januari 2024.
Syarat Ajukan Sanggah
Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pelamar CASN yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi administrasi, SKD, maupun SKB. Sanggahan dapat dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
Cara Mengajukan Sanggah
Pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah. Untuk melakukan pengajuan keberatan, pelamar masuk (login) ke dalam akun SSCASN masing-masing. Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, nantinya akan ada pemberitahuan dan penjelasan alasannya pada halaman Resume Pendaftaran.
Pelamar kemudian dapat menekan tombol ajukan sanggah untuk mengisi formulir sanggah disertai alasan dan dokumen pendukung sebagai bukti. Dalam menyampaikan sanggahan, pelamar harus menjabarkan kronologis atau alasan dengan benar dan realistis alias tanpa mengada-ada. Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen bukti yang diunggah.
Perlu diketahui, instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan. Selain itu, masa sanggah CPNS dan PPPK bukan menjadi ajang dalam perbaikan dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar. Akan tetapi, masa sanggah menjadi verifikasi dan validasi kesalahan yang berasal dari instansi.
Setelah mengirimkan form keberatan, instansi akan melakukan verifikasi kembali alasan dan dokumen pelamar. Pelaksanaan jawab sanggah tersebut berlangsung selama 5 hari.
Selanjutnya: Tahapan seleksi CPNS 2023 terbaru...