TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa unit penyelenggara negara sering melupakan standar pelayanan dan survei kepuasan masyarakat (SKM).
“Salah satu upaya untuk mengetahui keluhan masyarakat perlu dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat,” kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kempan RB, Diah Natalisa dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 April 2018.
Pernyataan itu disampaikan Diah dalam Workshop and Coaching Clinic Pembekalan Evaluasi Pelayanan Publik kepada perwakilan pemerintah daerah di Bandung.
Simak: CPNS 2018, Menpan RB: Formasi Masih Dihitung
Diah mengatakan, SKM diperlukan untuk mengetahui penilaian masyarakat atas kinerja unit pelayanan. Penilaian masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi kemenpan RB guna memberi peringkat kepada unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Diah mengatakan, standar pelayanan wajib diterapkan untuk memberi kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Sejauh ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih belum optimal," katanya.
Tidak optimalnya pelayanan menurut Diah dapat dilihat dari banyaknya keluhan masyarakat di media massa dan jejaring sosial. Kemenpan RB mengingatkan, jika keluhan-keluhan ini tidak ditanggapi, rasa tidak percaya oleh masyarakat terhadap pemerintah akan muncul.