TEMPO.CO, Jakarta- Aplikasi pajak yang dikembangkan di bawah bendera PT Achilles Advanced System, OnlinePajak, menyediakan layanan terbarunya menggunakan teknologi blockchain. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa penggunaan teknologi blockchain dalam perpajakan sudah tepat.
"Saya mendukung penerapan blockchain karena dapat memberikan transparansi dalam setiap transaksi. Hal ini selaras dengan semangat reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah," tutur Rudiantara saat peluncuran di Hotel Raffles, Jakarta, Jumat, 27 April 2018.
Baca: Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta
Menurut Rudiantara, Indonesia adalah negara pertama di kawasan ASEAN yang menggunakan teknologi blockchain terkait urusan pemerintahan. Kedepannya, Rudiantara berharap teknologi blockchain tidak hanya digunakan dalam dunia perpajakan saja.
"Misalnya perusahaan asuransi kan juga bisa memanfaatkan teknologi ini," ujar dia.
Blockchain sendiri adalah teknologi penyimpanan data multiserver yang dihubungkan secara aman oleh kriptografi. Melalui teknologi ini, perubahan data yang terjadi secara efisien dan permanen dapat tercatat. Pihak yang tergabung dalam jaringan ini akan mendapatkan informasi atas setiap transaksi yang terjadi dan harus memvalidasinya.
Founder dan Direktur OnlinePajak, Charles Guinot, mengatakan dengan penggunaan blockchain, pembayaran pajak akan lebih akurat, cepat, transparan, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyebut penggunaan teknologi blockchain dapat menyederhanakan beban administrasi wajib pajak khususnya perusahaan.
Seperti diketahui, pembayaran pajak melibatkan sejumlah pihak, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Indonesia (BI), bank persepsi, dan pihak ketiga lainnya seperti penyedia aplikasi atau kantor pos.
Setiap pihak yang terlibat harus melakukan verifikasi data, mulai dari ID billing, penyetoran pajak di bank persepsi, hingga status tanda terima pajak yang dinyatakan valid. Dengan teknologi blockchain, Setiap pihak akan memiliki jaringan terhubung sehingga masing-masing dapat memeriksa keberlangsungan pembayaran pajak.
"Masing-masing pihak akan memiliki catatan dari setiap proses dan dapat saling mengecek keberlangsungan pajak. Namun data wajib pajak dapat tetap dijamin kerahasiaannya," ujar Charles.
Dengan penerapan teknologi blockchain, Charles berharap kontribusi OnlinePajak dalam hal penarikan pajak dapat meningkat. Hingga akhir 2017, ia mengatakan kontribusi pengelolaan oleh OnlinePajak sebesar 3 persen atau Rp 43 triliun. Tahun ini Charles berencana untuk meningkatkan target kontribusi pengelolaan pajak itu menjadi 10 persen.
"Sehingga realisasi penerimaan pajak di Indonesia dapat mencapai target," tutur Charles.