"

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap salah satu oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Ramli Aruan. Ia kedapatan memeras salah satu pengusaha di Bangka senilai Rp 700 juta.

Pegawai yang bertugas di bidang account representatif tersebut ditangkap setelah wajib pajak yang diperas dan merasa tertekan melaporkan tindakannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. "Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan melaporkan kewajiban membayar pajak kepada wajib pajak dengan SMS adanya tunggakan Rp 700 juta. Tersangka berjanji akan menunda pemeriksaan wajib pajak tersebut apabila diberikan sejumlah uang," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Indra Krismayadi, Senin, 16 April 2018.

Wajib pajak, menurut Indra, keberatan karena perusahaannya sudah lama tidak beroperasi dan tidak ada transaksi keuangan. Meski begitu, pelaku tetap memaksa.

Menurut Indra, wajib pajak yang saat ini berstatus saksi korban melaporkan ke polisi karena kasus pemerasan itu. Dia menyerahkan uang yang diminta oleh oknum tersebut dengan iming-iming penundaan pemeriksaan tindak lanjut kewajiban wajib pajak.

"Saat itu kita lakukan penyidikan dan pelaku ditangkap usai menerima uang dari korban di salah satu cafe di Pangkalpinang," ujar Indra.

Baca juga: Penerimaan Pajak Belum Capai Target, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Pelaku sempat melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran dengan polisi. Dari tangan pelaku diamankan uang Rp 50 juta dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk memeras. Selain itu sejumlah kartu kredit dan satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan pelat nomor BN 2219 FB.

Indra mengatakan oknum pegawai pajak itu dijerat pidana pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain bersama pelaku.

Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Haryadi mengatakan oknum pajak itu sudah dikenakan skorsing. "Kami menunggu putusan incrach pengadilan. Meminta sesuatu dari wajib pajak itu sudah masuk kategori berat," ujar dia.

Dwi menambahkan terungkapnya kasus itu menunjukan bahwa masih ada oknum yang perlu dilakukan pembersihan di Direktorat Jenderal Pajak. "Masyarakat silahkan bantu mengawasi proses perbaikan dan reformasi birokrasi di kami agar bisa lebih baik lagi," ujarnya.








Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

16 jam lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo Sibuk Sampaikan Maaf Sepekan Ini, Soal Bea Cukai dan Pajak

Sepekan ini Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo sibuk menyampaikan permintaan maaf antara lain kepada Alisaa Wahid dan komika Dodit Mulyanto.


Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

16 jam lalu

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menggunting pita sebagai simbol dibukanya pojok pajak di Mal Solo Square, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

Sebanyak 499.742 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II untuk tahun pajak 2022.


Pejabat hingga Pegawai Bea Cukai Ramai Jadi Sorotan, Begini Sejarah Berdirinya Institusi Kepabeanan di RI

17 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pejabat hingga Pegawai Bea Cukai Ramai Jadi Sorotan, Begini Sejarah Berdirinya Institusi Kepabeanan di RI

Belakangan ini Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah jadi sorotan publik. Seperti apa sejarah berdirinya institusi kepabenan di RI tersebut?


Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Widy Heriyanto viral di media sosial karena komentarnya terhadap curhatan warganet yang dinilai tak pantas.


Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

2 hari lalu

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

Pojok pajak melayani asistensi pengisian SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan lainnya.


Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

3 hari lalu

Alissa Wahid. TEMPO/Nurdiansah
Terkini: Kemenkeu Minta Maaf ke Alissa Wahid dan soal Piala Fatimah Zahratunnisa, Dampak Ekonomi Kalau Buruh Jadi Mogok

Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

3 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

3 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

4 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Beberkan soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Komisi III: Mantap, Nggak Sampai 10 Menit Selesai

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang transaksi mencurigakan Rp 300-an triliun hanya dalam waktu sekitar 10 menit kepada anggota DPR


Tarif Efektif Pemotongan Pajak Royalti Turun dari 15 Persen jadi 6 Persen

4 hari lalu

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Tarif Efektif Pemotongan Pajak Royalti Turun dari 15 Persen jadi 6 Persen

Ditjen Pajak Kemenkeu menurunkan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi.