TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah jika Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengaturan Tenaga Kerja Asing bakal memangkas lapangan kerja untuk pekerja lokal. Regulasi ini hanya mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA sehingga tidak menghambat investasi.
Bila investasi masuk, kata Hanif, justru akan membuka lapangan kerja yang lebih banyak. "Masih ada juga nih yang nanya lapangan kerjanya buat siapa? pastilah buat rakyat Indonesia, bukan buat yang lain," katanya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Simak: JK: Aturan Tenaga Kerja Asing Bukan Berarti Mereka Bebas Masuk
Hanif mengklaim pemerintah telah menepati janjinya soal membuka 10 juta lapangan kerja selama lima tahun atau 2 juta tiap tahunnya. Menurut dia, sejak 2014 pemerintah telah membuka lebih dari 2 juta lapangan kerja tiap tahun.
Ia menuturkan pada 2014 terdapat 2,6 juta lapangan kerja baru, 2015 2,8 juta, 2016 2,4 juta, dan 2017 2,6 juta. "Alhamdulillah tiga tahun di bawah pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) ini kan lapangan kerja yang tercipta itu sudah melampaui target dari janji kampanye Jokowi-JK (Jusuf Kalla) pada saat pemilihan presiden yang lalu," tuturnya.
Hanif menjelaskan persentase TKA di Indonesia kecil jika dibandingkan negara lain. Jumlah TKA di sini hingga akhir 2017 sekitar 85 ribu orang atau kurang dari 0,1 persen penduduk Indonesia.
Angka tersebut kalah jika dibandingkan Uni Emirat Arab yang persentase tenaga kerja asing-nya mencapai 96 persen, Qatar 94,5 persen, Thailand 4,5 persen, Hong Kong 6,6 persen, dan Vietnam 0,4 persen. "Jadi masih sangat amat kecil," ucapnya.
Hanif berujar jauh lebih banyak warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri ketimbang orang asing yang bekerja di sini. "Survei World Bank dan Badan Pusat Statistik TKI kita di luar negeri 9 juta orang," kata dia.