TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan Pertamina harus mengisi bahan bakar minyak (BBM) Premium sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kami tekankan ke Pertamina, mereka harus bisa mengisi BBM Premium di Jawa dan luar Jawa," kata Menteri Rini di Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 April 2018.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Pasok Premium ke Jawa Madura Bali Pekan Ini
Rini mengingatkan, sebagai BUMN, Pertamina juga bertugas sebagai agen pembangunan dan harus menyukseskan program pemerintah. Pertamina harus mengupayakan agar tujuan pemerintah terlaksana.
"Karena Pertamina, BUMN, berfungsi sebagai agen pembangunan. Oleh karena itu kita harus mendukung program-program yang akan memberikan kemudahan atau juga kesediaan BBM untuk masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyatakan premium akan diwajibkan untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), dan tetap didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Akan Keluarkan Peraturan untuk Jamin Pasokan Premium
"Perpres (Peraturan Presiden) yang akan direvisi intinya untuk premium tidak saja di luar Jamali, dan dalam waktu dekat, serta sesegera mungkin, untuk non jamali. Seluruh NKRI. Peraturan atau Perpres yang akan secepatnya ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Arcandra.
Ia menjelaskan, aturan tersebut untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang isinya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura, dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan premium di wilayah tersebut.
ANTARA