TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan menerbitkan peraturan baru untuk menjaga keamanan pasokan bahan bakar minyak jenis Premium di seluruh Indonesia.
“Perpres (peraturan presiden) yang akan direvisi intinya. Premium (jenis BBM khusus penugasan) tidak saja di luar Jamali (Jawa, Madura, dan Bali), tapi untuk seluruh NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata dia di Kementerian ESDM, Senin, 9 April 2018.
Baca juga: Jonan Ancam Beri Sanksi ke Pertamina karena Premium Langka
Peraturan tersebut terkait dengan terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah di Indonesia. Arcandra berjanji menjamin ketersediaan Premium seperti perintah Presiden Joko Widodo.
Dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, kata Arcandra, penetapan harga BBM umum akan melalui persetujuan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan harga solar dan minyak tanah, yang merupakan BBM bersubsidi.
Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait dengan implementasi kebijakan BBM tersebut, yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Baca Juga:
"Menyangkut bahan bakar umum, ke depan, setiap kenaikan harga maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu, baik Pertamina dan non-Pertamina, kecuali untuk avtur dan industri, karena pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi," tutur Arcandra.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan mengakui Premium kosong di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum. Dia juga mengaku telah menegur PT Pertamina (Persero) berkali-kali mengenai pasokan bahan bakar minyak tersebut.
VINDRY FLORENTIN