TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk memperketat pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar yang disubsidi. Peraturan tersebut akan direvisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa setelah revisi selesai, hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat yang mampu. Revisi Perpres 191 Tahun 2014 ditargetkan untuk segera selesai dalam waktu dekat.
“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.
Pertamina Patra Niaga menyatakan siap melaksanakan pembatasan pembelian pertalite sesuai dengan kebijakan baru yang akan diterapkan. “Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator (pemerintah),” ucap Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.
Meskipun belum ada kebijakan resmi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran pertalite untuk tahun 2024. “Jadi, ini memang sedikit lebih kecil karena kami melihat realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kiloliter,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati Erika pada Senin, 8 Januari 2024.
Meski demikian, sebelumnya, kebijakan pembatasan subsidi BBM pernah dicoba dengan alat deteksi RFID pada 2014 dan aplikasi MyPertamina pada Juli 2022, tetapi kedua kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan.
Alasan menghapus Pertalite menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, bertujuan untuk memenuhi aturan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Aturan tersebut menyatakan bahwa batas minimal oktan number yang boleh dijual di Indonesia adalah 91.
“Karena aturan KLHK itu menyatakan oktan number yang boleh dijual di Indonesia itu minimal 91,” kata Nicke Widyawati pada Rabu, 30 Agutus 2023.
BBM Jenis Pertalite sejak 2021 memang telah menjadi BBM yang paling diminati masyarakat. Konsumsi Pertalite mencapai 23 juta kiloliter (KL) per 2021. Persentase penggunaannya sekitar 79 persen dibandingkan Pertamax, Pertamax Turbo, dan Premium. Data tersebut menurut Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ANANDA BINTANG I HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?