TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali berniat membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Hal itu dilakukan dengan merevisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nantinya kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite dan Solar adalah pengangkut bahan pangan, bahan pokok, dan angkutan umum.
Belum diketahui kapan keputusan baru itu berlaku, tapi menurut Arifin pada 8 Maret 2024, revisi Perpres saat ini sudah hampir rampung.
Berapa sebenarnya yang dikeluarkan pemerintah untuk mensubsidi BBM, yang seringkali disebut banyak salah sasaran karena penggunanya tergolong mampu.
Pada 2023, pemerintah menyiapkan kuota Pertalite bersubsidi sebesar 32,56 juta kiloliter, sementara konsumsi sekitar 30,83 juta kiloliter.
Kuota Pertalie pada 2024 ditetapkan 31,7 juta liter, lebih rendah dari kuota 2023 yang sebesar 32,5 juta kiloliter. Sedangkan kuota solar tahun ini sebesar 19 juta kiloliter, naik dari jatah tahun sebelumnya yang sebesar 17,5 kiloliter.
Untuk tahun 2024, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah menargetkan alokasi subsidi energi Rp 186,9 triliun.
Anggaran tersebut untuk subsidi BBM dan LPG senilai RP 113,3 triliun dan subsidi listrik senilai Rp 73,6 triliun. “Kami antisipasi harga bahan baku minyak mentahnya, juga demand yang cukup meningkat,” kata Arifin dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, 15 Januari 2024.
Anggaran subsidi energi untuk tahun ini meningkat dibanding subsidi energi 2023. Tahun lalu, pemerintah merealisasikan subsidi energi senilai Rp 159,6 triliun terdiri atas subsidi BBM dan LPG Rp 96,9 triliun dan subsidi listrik Rp 64 triliun.
Pilihan Editor Cuaca Buruk, Seluruh Rute Penyeberangan di NTT Tutup Sementara