TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diharapkan dapat menandatangani Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dalam pekan ini. "Udah dikirim ke Presiden. Berharap minggu ini," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto, Selasa, 10 April 2018.
Draf beleid itu, kata Djoko, telah diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk diteken. Dalam aturan itu, disebutkan perluasan penyaluran Premium sebagai bahan bakar penugasan ke Jawa, Madura, dan Bali. Keputusan Premium akan dijadikan penugasan di seluruh Indonesia disebabkan ada laporan kekurangan pasokan bensin RON88 itu di sejumlah daerah.
Baca: Jaket Denim Jokowi Mendadak Viral, Pembuat Kebanjiran Pesanan
Saat ini, PT Pertamina (Persero) menjadi satu-satunya yang menyalurkan Premium penugasan di luar Jawa, Madura dan Bali. Kuota Premium yang diberikan kepada Pertamina saat ini sebesar 7,5 juta kiloliter.
Sampai kuartal I tahun 2018, penyaluran Premium non Jawa, Madura, dan Bali mencatatkan penurunan sebesar 35 persen menjadi 1,32 juta kiloliter. Pertamina pun baru menggelontorkan 17,6 persen dari total kuota pada kuartal pertama sebesar 7,5 juta kiloliter. Adapun penyaluran Premium di kawasan Jawa, Madura dan Bali mencatatkan penurunan sebesar 50 persen menjadi 774.435 kiloliter dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Muchamad Iskandar mengatakan pihaknya telah memasok Premium sesuai kebutuhan daerah. Kalaupun ada kekurangan pasokan disebabkan mayoritas konsumsi Premium di daerah tersebut telah bergeser ke Pertalite.
Porsi konsumsi Premium saat ini hanya tinggal 27 persen dari total seluruh BBM. Lalu Pertalite sebesar 50 persen, sisanya Pertamax series. "Itu karena market sudah geser ke Pertalite. Sekarang naik lagi (konsumsi Premium), sudah ditambah lagi," kata Iskandar. Pernyataan Iskandar menanggapi instruksi Presiden Jokowi untuk memasok premium di Jawa, Madura dan Bali sebelumnya.