Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemkominfo Akan Revisi Peraturan Pembatasan Registrasi Ulang

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan pihaknya akan merevisi regulasi tentang pembatasan Registrasi Ulang kartu seluler perdana.

"Revisi regulasi untuk mengakomodasi aspirasi Kesatuan Niaga Cellular Indonesia," tutur Ramli kepada Tempo lewat pesan pendek, Selasa, 3 April 2018.

Baca:Aturan Registrasi, Pedagang Pulsa Merasa Ditipu Kemkominfo

Keputusan tersebut diambil setelah Kemkominfo bersama Kementerian Sekretariat Negara menerima lima orang perwakilan dari KNCI untuk melakukan mediasi, kemarin, Senin, 3 April 2018. Namun, Ramli belum dapat mengatakan kapan pastinya revisi regulasi itu akan rampung.

"Secepatnya. Kami akan percepat pembahasannya dengan regulasi yang bisa segera diterapkan " tutur dia.

Menurut Ramli, dengan adanya revisi, pemilik konter seluler nantinya dapat melakukan registrasi terhadap kartu perdana keempat dan seterusnya. Selama ini, lanjut Ramli, hanya gerai resmi operator yang dapat melakukan registrasi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemilik konter seluler terbatas oleh Peraturan Menteri Kominfo nomor 21 tahun 2017. Dalam peraturan itu, tepatnya pada pasal 11 ayat 1, satu Nomer Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat dipakai untuk registrasi mandiri tiga nomor seluler.

Akibatnya, para pemilik konter mengaku rugi akibat beralihnya para pelanggan ke gerai resmi operator untuk membeli kartu perdana.

Ramli menyebut saat ini pihaknya sedang merumuskan mekanisme pemberian wewenang kepada pemilik konter pulsa untuk meregistrasi nomer keempat dan seterusnya. Setelah regulasi yang baru sudah ditetapkan, pemilik konter pulsa baru akan memiliki wewenang tersebut.

"BRTI saat ini sedang merumuskan regulasi untuk mengakomodasi hal dimaksud. Prinsipnya registrasi harus tetap menggunakan NIK dan KK dan tervalidasi ke data base Dukcapil," tutur dia.

Seperti diketahui sebelumnya, para pengusaha konter pulsa yang tergabung dalam KNCI kemarin, Senin, 2 April 2018, melakukan aksi serentak di 27 kota di seluruh Indonesia. Mereka kompak menolak Permen Kominfo soal pembatasan Registrasi Ulang kartu seluler perdana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Akhir Masa Registrasi Ulang, 245 Juta Nomor Pelanggan Terdaftar

17 Mei 2018

Registrasi ulang kartu Prabayar. kominfo.go.id
Akhir Masa Registrasi Ulang, 245 Juta Nomor Pelanggan Terdaftar

Pemerintah mengumumkan jumlah nomor pelanggan prabayar yang berhasil registrasi ulang maupun registrasi baru.


Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

8 Mei 2018

Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di hari terakhir batas pendaftaran di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018.  Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

BRTI menyatakan nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang dapat diaktifkan kembali.


Masa Registrasi Ulang Prabayar, Rudiantara Beberkan Polemiknya

2 Mei 2018

Menkominfo Rudiantara menyampaikan keterangan terkait registrasi dan pengamanan data konsumen telko pada rapat kerja dengan Komisi I di Jakarta, 19 Maret 2018. Menkominfo menanggapi adanya isu kebocoran data pelanggan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Masa Registrasi Ulang Prabayar, Rudiantara Beberkan Polemiknya

Rudiantara mengatakan pemerintah takkan lagi memperpanjang masa registrasi ulang kartu seluler prabayar.


Hari Terakhir Registrasi Ulang, Indosat Imbau Pelanggan Agar Tak Diblokir

30 April 2018

Warga mengantre untuk melakukan registrasi ulang kartu telepon seluler prabayar di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ANTARA
Hari Terakhir Registrasi Ulang, Indosat Imbau Pelanggan Agar Tak Diblokir

Indosat Ooredoo mengimbau para pengguna kartu Indosat agar melakukan registrasi ulang kartu prabayar untuk menghindari pemblokiran total.


Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

30 April 2018

Pedagang membantu pelanggan meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, 28 Februari 2018. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan bahwa setelah lewat tanggal 28 Februari, pelanggan seluler prabayar yang belum meregistrasi akan mengalami pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Registrasi Ulang di Atas 10 Nomor, Pengguna Prabayar Wajib Lapor

Registrasi ulang lebih dari 10 nomor harus melaporkan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.


Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

30 April 2018

Registrasi ulang kartu Prabayar. kominfo.go.id
Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total

Nomor prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir total malam ini, Senin, 30 April 2018.


Registrasi Ulang, Telkomsel Siagakan Posko dan Gerai Berjalan

25 April 2018

Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di hari terakhir batas pendaftaran di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018.  Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Registrasi Ulang, Telkomsel Siagakan Posko dan Gerai Berjalan

Telkomsel juga menambah jam pelayanan gerai dengan buka pada Sabtu dan Minggu.


Registrasi Ulang Juga Akan Berlaku bagi Pengguna Bolt

24 April 2018

Provider internet Bolt. Boltsuper4g.com
Registrasi Ulang Juga Akan Berlaku bagi Pengguna Bolt

Pemerintah masih membahas detail ketentuan registrasi ulang bagi pelanggan nonseluler.


Telkomsel Siap Blokir Penyalahgunaan Identitas Registrasi Ulang

11 April 2018

Salah satu gerai GraPARI Telkomsel di Mall Grand Indonesia terlihat tak terlalu ramai didatangi pengunjung yang meregistrasi kartu prabayar, Selasa, 27 Februari 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
Telkomsel Siap Blokir Penyalahgunaan Identitas Registrasi Ulang

Telkomsel menyatakan siap melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang terbukti menyalahgunakan identitas saat registrasi kartu prabayar.


Satu NIK untuk Jutaan Nomor, Telkomsel Mengaku Tak Terdeteksi

11 April 2018

Salah satu gerai GraPARI Telkomsel di Mall Grand Indonesia terlihat tak terlalu ramai didatangi pengunjung yang meregistrasi kartu prabayar, Selasa, 27 Februari 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
Satu NIK untuk Jutaan Nomor, Telkomsel Mengaku Tak Terdeteksi

Telkomsel menyatakan telah memblokir nomor-nomor yang diregistrasi ulang dengan NIK orang lain.