TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ahmad M. Ramli mengatakan pihaknya akan merevisi regulasi tentang pembatasan Registrasi Ulang kartu seluler perdana.
"Revisi regulasi untuk mengakomodasi aspirasi Kesatuan Niaga Cellular Indonesia," tutur Ramli kepada Tempo lewat pesan pendek, Selasa, 3 April 2018.
Baca:Aturan Registrasi, Pedagang Pulsa Merasa Ditipu Kemkominfo
Keputusan tersebut diambil setelah Kemkominfo bersama Kementerian Sekretariat Negara menerima lima orang perwakilan dari KNCI untuk melakukan mediasi, kemarin, Senin, 3 April 2018. Namun, Ramli belum dapat mengatakan kapan pastinya revisi regulasi itu akan rampung.
"Secepatnya. Kami akan percepat pembahasannya dengan regulasi yang bisa segera diterapkan " tutur dia.
Menurut Ramli, dengan adanya revisi, pemilik konter seluler nantinya dapat melakukan registrasi terhadap kartu perdana keempat dan seterusnya. Selama ini, lanjut Ramli, hanya gerai resmi operator yang dapat melakukan registrasi itu.
Pemilik konter seluler terbatas oleh Peraturan Menteri Kominfo nomor 21 tahun 2017. Dalam peraturan itu, tepatnya pada pasal 11 ayat 1, satu Nomer Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat dipakai untuk registrasi mandiri tiga nomor seluler.
Akibatnya, para pemilik konter mengaku rugi akibat beralihnya para pelanggan ke gerai resmi operator untuk membeli kartu perdana.
Ramli menyebut saat ini pihaknya sedang merumuskan mekanisme pemberian wewenang kepada pemilik konter pulsa untuk meregistrasi nomer keempat dan seterusnya. Setelah regulasi yang baru sudah ditetapkan, pemilik konter pulsa baru akan memiliki wewenang tersebut.
"BRTI saat ini sedang merumuskan regulasi untuk mengakomodasi hal dimaksud. Prinsipnya registrasi harus tetap menggunakan NIK dan KK dan tervalidasi ke data base Dukcapil," tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, para pengusaha konter pulsa yang tergabung dalam KNCI kemarin, Senin, 2 April 2018, melakukan aksi serentak di 27 kota di seluruh Indonesia. Mereka kompak menolak Permen Kominfo soal pembatasan Registrasi Ulang kartu seluler perdana.