TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna kartu prabayar yang mendaftarkan atau melakukan registrasi ulang lebih dari 10 nomor seluler harus melaporkan jumlah dan tujuan penggunaan nomor seluler itu.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Izza, mengatakan, hingga saat ini masih berlaku ketentuan setiap pelanggan meregistrasi mandiri (melakukan registrasi sendiri) hanya tiga nomor per operator. Namun, bila lebih dari tiga nomor, pelanggan harus melakukan registrasi di gerai resmi atau gerai mitra operator.
Baca juga: Nomor Prabayar Belum Registrasi Ulang, Kominfo Akan Blokir Total
"Enggak ada masalah kalau (registrasi) 10 (nomor). Kalau lebih (dari) 10, harus di-declare untuk apa," ujarnya di Jakarta, Senin, 30 April 2018.
Sepuluh nomor per operator untuk setiap pelanggan masuk kategori wajar. Namun, bila sudah lebih dari 10, pendaftaran harus menyertakan laporan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data. Pasalnya, pendaftaran nomor seluler menggunakan data kependudukan berupa nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK).
Sebelumnya, pemerintah menemukan jutaan nomor pelanggan seluler prabayar yang didaftarkan atau diregistrasi ulang dengan satu NIK.
Adapun nomor seluler Indosat menjadi yang terbanyak, yang bisa ditembus hanya dengan tiga NIK saat registrasi ulang. Hal yang sama juga terjadi pada operator seluler lain, tapi dalam jumlah yang lebih kecil.