TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan semakin memantapkan jaringan internet untuk layanan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui e-filing. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang melaporkan SPT jelang tenggat waktu pada 31 Maret 2018 mendatang.
“Untuk tahun ini kami belajar dari tahun sebelumnya, jaringan internetnya kami perbaiki, diperlebar broadband-nya, kemudian server untuk menampung e-filing juga kami tambah,” ucap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Gedung Dewan Perwakilan Daerah RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 23 Maret 2018.
Baca: Oso Lapor SPT Pajak 2017, Ini Pesan Dia
Hestu memprediksikan hingga 31 Maret 2018, jutaan wajib pajak akan berbondong-bondong melaporkan SPT, terutama secara online. Sebab, masyarakat berusaha untuk menuntaskan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan tersebut.
Menurut Hestu, hingga Kamis, 22 Maret 2018, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT menembus angka 7,3 juta orang. Angka itu meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 5,9 juta wajib pajak pada periode yang sama. Sebanyak 80 persen dari para wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya tahun ini menyampaikannya secara online.
Tahun ini, wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT berjumlah 18 juta orang. DJP menargetkan sebesar 80 persen dari jumlah tersebut untuk menyampaikan SPT atau sekitar 14,4 juta wajib pajak tahun ini. Sementara, tahun lalu tercatat ada 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.
"Kami lihat dengan target 14,4 juta itu sekarang sudah on track," ucap Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan.
DJP memberikan tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua Minggu lagi, Robert berharap wajib pajak lainnya segera menuntaskan pelaporannya.