TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Oesman Sapta Odang (Oso) menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan orang pribadi (SPT PP Orang Pribadi) Tahun 2017 di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Maret 2018. Pengumuman itu sebagai contoh penuntasan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing.
Oso mengumumkan pelaporan SPT Pajak kepada awak media dan disaksikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. Saat itu, DJP tengah sosialisasi pemenuhan kewajiban wajib pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2018. Selain dirinya, Oso menyebutkan hampir seluruh anggota DPD RI telah menuntaskan pelaporan SPT.
Baca:Saat Menteri Basuki Didenda Puluhan Juta Rupiah oleh Ditjen Pajak
"Mudah-mudahan ini diikuti juga dengan anggota parlemen lain karena ini suatu langkah yang cukup baik dan merupakan kesadaran nasional, pribadi, dan daerah. Membayar pajak membuktikan kita adalah anak bangsa yang nasionalis," ucap Oso usai mengumumkan penyampaian SPT.
Hal itu disambut baik oleh Robert Pakpahan. Menurut Robert, penyampaian SPT oleh Oso itu dapat menjadi contoh bagi wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhannya.
"Hari ini kami datang ke DPD RI menyaksikan Ketua DPD, Pak Oso, menyampaikan SPT PPh orang pribadi 2017, beliau mengunakan e-Filing. Kami datang mengucapkan terima kasih atas kesediaan beliau memberikan contoh penyampaian SPT PPh orang pribadi," ucap Robert.
Hingga Kamis, 22 Maret 2018, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT telah menembus angka 7,3 juta. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, angka tersebut meningkat sekitar 30 persen wajib pajak yang melapor dibandingkan tahun lalu.
Tahun ini, 18 juta orang wajib pajak yang harus melaporkan SPT. DJP menargetkan sebesar 80 persen dari jumlah tersebut untuk menyampaikan SPT atau sekitar 14,4 juta wajib pajak. Sementara, tahun lalu tercatat ada 73 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPT.
"Kami lihat dengan target 14,4 juta itu sekarang sudah on track," ucap Robert menambahkan.
DJP memberikan tenggat waktu pelaporan SPT Pajak hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua minggu lagi, Robert berharap wajib pajak lainnya segera menuntaskan pelaporannya.