TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono punya cerita tersendiri mengenai pembayaran pajak. Sebelum mengisi sendiri penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan wajib pajak orang pribadi, ternyata Basuki pernah didenda Rp 80 juta karena uang yang ia setor tidak sampai ke Kementerian Keuangan.
“Selama itu saya diisiin terus. Saya selalu tanda tangan, kok tiba-tiba didenda,” kata Basuki saat sosialisasi SPT di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018. Sontak pernyataan Basuki disambut gelak tawa para peserta sosialisasi.
Meski begitu, ia meyakini pembayaran wajib pajak melalui SPT saat ini lebih bersih dan bebas dari hal-hal serupa. Basuki juga mengatakan, dengan adanya SPT, pengisian pajak akan menjadi semakin terbuka.
“Sekarang sudah bersih, ya. Yang mengisikan pajak saya juga sudah ndak ada (tidak menjadi pegawai Kementerian PUPR lagi) sekarang,” ucap Basuki sambil berseloroh.
Cerita tersebut disampaikan Basuki saat membuka acara sosialisasi pengisian SPT oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bagi para pegawai Kementerian Pekerjaan Umum, hari ini.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan yang turut membuka sosialisasi mengatakan tahun ini menargetkan 80 persen dari total keseluruhan 18 juta orang menyampaikan SPT. Ia pun mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak yang meningkat dari tahun ke tahun.
“Tahun 2016 sekitar 60 persen. Tahun lalu 73 persen dan tahun ini ditargetkan 80 persen masyarakat menyampaikan SPT,” tutur Robert.
Hingga Jumat, 16 Maret lalu, masyarakat yang melaporkan SPT telah menembus angka 6,1 juta. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan tenggat pelaporan SPT hingga 31 Maret 2018. Robert mengatakan wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga batas akhir akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per bulan. Dengan waktu yang tersisa dua minggu lagi, Robert berharap 8 juta wajib pajak lain segera menuntaskan pelaporannya.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara manual atau online. Dengan cara manual, wajib pajak harus mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk menyampaikan SPT. Sedangkan secara online, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk antre melapor. Cukup lewat situs resmi Ditjen Pajak, SPT tahunan sudah dapat dilaporkan.