TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal mengatakan batas waktu implementasi chip untuk kartu ATM dan atau debit tak dimajukan. Penggunaan chip pada kartu debit tetap dilakukan bertahap sesuai kebijakan tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification.
Agusman menjelaskan tahapan itu terdiri dari 30 persen pada akhir tahun 2018, sekitar 50 persen pada akhir 2019, 80 persen pada akhir tahun 2020 dan 100 persen pada akhir tahun 2021.
"Masing-masing batas waktu itu masih tetap tidak dimajukan," kata Agusman melalui pesan singkat, Rabu 14 Maret 2018.
Namun, Agusman juga tak menampik kemungkinan jika pelaksanaan chip itu dilakukan lebih cepat. "Kalau dalam pelaksanaannya bisa lebih cepat dari yang ditentukan, hal itu jelas lebih baik," katanya.
Baca: Uang Nasabah BRI Raib, YLKI: Bukti Lemahnya Sistem IT Perbankan
Masyarakat dihebohkan dengan kasus hilangnya dana nasabah BRI Unit Ngadiluwih, di Kediri, Jawa Timur. Hilangnya dana itu diduga karena praktik skimming atau pencurian informasi kartu kredit atau debit BRI dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu secara ilegal.
Baca Juga:
Anggota Badan Pengawas Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Kresno Sediarsi mengatakan resiko skimming itu lebih besar terjadi pada kartu yang belum menggunakan chip. Sejauh ini, menurut dia belum ada laporan praktik skimming pada kartu yang telah menggunakan chip.
Agusman mengatakan BI tidak menutup mata atas kasus itu. Menurut dia, BI turut memantau dan menindaklanjuti laporan fraud atau skimming dengan memanggil penerbit maupun acquirer. "Untuk meningkatkan pengamanan dan edukasi dalam rangka perlindungan konsumen," katanya.