Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKN: Produsen Viostin DS dan Enzyplex Bisa Kena Sanksi Pidana

image-gnews
Viostin DS dan Enzyplex yang dilarang beredar oleh Badan POM karena mengandung DNA babi, Selasa, 30 Januari 2018.
Viostin DS dan Enzyplex yang dilarang beredar oleh Badan POM karena mengandung DNA babi, Selasa, 30 Januari 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan produsen  Viostin DS dan Enzyplex dapat dikenai sanksi hingga pidana. Ardiansyah mengatakan sanksi itu sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam undang-undang soal produk halal dan perlindungan konsumen.

"Semuanya bisa dimungkinkan (sanksi pidana), asal fakta dan data bisa memperkuat tuntutan konsumen," kata Ardiansyah kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca: GP Farmasi: DNA Babi Bukan Kesengajaan Pabrikan 

Ardiansyah mengatakan, Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 / 1999 pasal 45 ayat (1) menyebutkan, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan umum.

Dia mengatakan, yang perlu digarisbawahi dalam kasus Viostin DS dan Enzyplex yang mengandung DNA babi adalah soal informasi yang seharusnya disampaikan oleh produsen, yakni PT Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories. Dia menekankan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar dan jujur, sebagaimana dijamin dalam UU.

"Jadi produsen bukannya dilarang memasukkan (DNA babi), karena memang ada masyarakat yang keyakinannya memungkinkan untuk mengonsumsi itu. Namun karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Muslim yang dilarang konsumsi itu, maka harus diinformasikan ke publik," tutur Ardiansyah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi tegas kepada produsen farmasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena (produsen) telah banyak melanggar UU, baik UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Produk Halal, dan regulasi lainnya," kata Tulus melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Sebelumnya, beredar viral surat Balai POM Mataram berisi hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet yang disebut mengandung babi.

BPOM pusat kemudian mengklarifikasi hal tersebut. Menurut BPOM, sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk terbukti positif mengandung DNA babi.

BPOM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan  distribusi   Viostin DS dan Enzyplex.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIAS PRASONGKO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

43 hari lalu

Tarif Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Naik Mulai 9 Maret 2024, Ini Rinciannya
BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok kritik keputusan Jasa Marga menaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Dianggap tidak tepat.


Terkini: Connie Bakrie Sebut Jokowi Ingin Ketemu Megawati, Greenpeace Tanggapi Food Estate akan Dilanjutkan di Wilayah Lain

12 Februari 2024

Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tiba di lokasi HUT ke-45 PDIP di JCC Senayan, Jakarta, 10 Januari 2018. HUT PDIP tahun ini mengusung tema Pancasila Bintang Penuntun Indonesia Raya. TEMPO/Subekti.
Terkini: Connie Bakrie Sebut Jokowi Ingin Ketemu Megawati, Greenpeace Tanggapi Food Estate akan Dilanjutkan di Wilayah Lain

Presiden Jokowi yang ingin bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih belum mengendur.


Badan Perlindungan Konsumen Sebut Penolakan terhadap TikTok Shop Tidak Bijaksana: Indonesia Bisa Ketinggalan

22 September 2023

Pedagang tengah melakukan penawaran barang secara daring menggunakan handphone di salah satu kios di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Tony Hartawan
Badan Perlindungan Konsumen Sebut Penolakan terhadap TikTok Shop Tidak Bijaksana: Indonesia Bisa Ketinggalan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merespons soal wacana penutupan social commerce TikTok Shop untuk melindungi UMKM lokal.


Kasus Rangka eSAF Karatan dan Patah, BPKN Minta Honda Lakukan Recall

26 Agustus 2023

Rangka ESAF motor Honda. Foto: AHM motor
Kasus Rangka eSAF Karatan dan Patah, BPKN Minta Honda Lakukan Recall

Badan Perlindungan Konsumen Nasional meminta Astra Honda Motor untuk melakukan investigasi terkait kasus rangka eSAF yang mengalami keropos dan patah.


Kasus Penipuan Tiket Coldplay, BPKN: Jangan Sampai Tiket Habis tapi Masih Dijual

26 Mei 2023

Dua tersangka diperlihatkan saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Kedua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Penipuan Tiket Coldplay, BPKN: Jangan Sampai Tiket Habis tapi Masih Dijual

Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok mewanti-wanti adanya modus penipuan lain dalam penjualan tiket Coldplay.


BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

26 Mei 2023

Gaya Chris Martin saat bandnya Coldplay tampil membawakan lagu dalam konser One Love Manchester di Manchester, 4 Juni 2017.  (Dave Hogan via AP)
BPKN Ingatkan Promotor Konser Coldplay: Jangan Sampai Kejadian Kanjuruhan Berulang

BPKN mengatakan jangan sampai konser Coldplay menjadi catatan buruk seperti Kanjuruhan.


Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

26 Mei 2023

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Dua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

Wakil Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menanggapi ramainya penipuan jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay dan akan memanggil pihak promotor konser.


Update Serangan Ransomware, BSI: Investigasi Digital Forensik Masih Berlangsung

25 Mei 2023

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok dan Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo dalam konferensi pers perkembangan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Update Serangan Ransomware, BSI: Investigasi Digital Forensik Masih Berlangsung

BSI belum bisa menjelaskan detail penyebab terjadinya gangguan sistem IT pada 8 Mei 2023.


BSI Error, BPKN Pantau Ketat Laporan Keluhan dan Ingatkan Nasabah Tetap Berhati-hati

25 Mei 2023

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok dan Corporate Secretary PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Gunawan A. Hartoyo dalam konferensi pers perkembangan gangguan akses error layanan digital BSI Mobile di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
BSI Error, BPKN Pantau Ketat Laporan Keluhan dan Ingatkan Nasabah Tetap Berhati-hati

BPKN memantau ketat gangguan akses pada layanan digital BSI Mobile serta keluhan para nasabah yang muncul sejak 8 Mei 2023 lalu.


Ragam Komentar Badan Perlindungan Konsumen Soal Gangguan Sistem BSI

14 Mei 2023

Petya Ransomware. (Foto: thehackernews.com)
Ragam Komentar Badan Perlindungan Konsumen Soal Gangguan Sistem BSI

BPKN buka suara soal gangguan sistem BSI. Ia menyebut nasabah berhak atas ganti rugi dan singgung lemahnya sistem bank syariah