Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, BPKN: Jangan Sampai Tiket Habis tapi Masih Dijual

image-gnews
Dua tersangka diperlihatkan saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Kedua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dua tersangka diperlihatkan saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Kedua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mengaku memantau perkembangan kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Menurut Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok, soal kasus itu, konsumen atau pembeli tiket tentu harus terpulihkan. Jika mereka sudah membeli, maka haknya harus diberikan yaitu tiketnya.

Dia juga mewanti-wanti adanya modus penipuan lainnya. “Jangan sampai kuotanya habis tapi masih dijual terus tiketnya. Semacam itulah, atau duitnya sudah masuk kemudian tidak dapat haknya itu yang sedang kita kaji, tentu ini menjadi perhatian kita,” ujar dia di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023.

Jika soal urusan pidana, kata dia, biar pihak kepolisian yang menindak. Sementara, BPKN hanya memastikan bahwa tiket Coldplay itu harus didapatkan oleh konsumen. “Karena sudah membayar dan sesuai dengan akad yang diperjanjikan sehingga jangan sampai mereka tidak dapat haknya,” ucap dia.

Penipuan itu terjadi saat war tiket atau pembelian tiket secara online yang dilakukan pada 18-19 Mei 2023—sementara konser band asal Inggris itu akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, pada 15 November 2023. Mufti juga mengatakan pihaknya masih menunggu pihak kepolisian, karena sudah ada yang melaporkan ihwal penipuan tiket konser Coldplay ini. 

“Kami tentu nanti akan bergerak untuk memanggil event organizer (EO) atau promotor musik yang menggelar konser,” kata dia.

Pemanggilan tersebut, kata dia, dibutuhkan agar ada kejelasan tentang bagaimana kesiapan gelaran konser band internasional itu. Mulai dari keamanan, kapasitas penonton, kesehatan, dan lainnya. “Hal itu yang akan kita tanyakan dan menjadi perhatian kita terus, ketika sampai nanti tanggal November konser digelar,” ucap Mufti.

Menurut Mufti, BPKN juga akan membuat kajian mengenai kejadian itu. Karena, Mufti menuturkan, jika konsumen sudah mengeluarkan uang tentu mereka harus mendapatkan misalnya tiket konser Coldplay, jika memang sudah mengikuti prosedur yang berlaku. “Jangan sampai mereka tidak dapat haknya. Jadi BPKN akan mengawal itu,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya pasangan suami istri, yang ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat, 19 Mei 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama Findtrove_id. Akun itu dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris itu.

“Website ini mereka beli dari seseorang di Twitter. Kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Auliansyah.

Selanjutnya, pelaku membuka jasa titip atau Jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan Jastip sebesar Rp 50.000. Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran Jastip.

Namun, menurut Auliansyah, tipu muslihat pelaku tidak hanya sampai di situ. Pelaku juga memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil Jastip dari akun findtrove.id. “Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya,” kata dia.

Pilihan Editor: Begini Langkah BSI saat Sistem IT Bank Terkena Serangan Siber

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

14 hari lalu

BTOB. Foto: Instagram/@official_btob
Buntut Batalnya Konser BTOB, Konsumen Didorong Sampaikan Aduan

BPKN membuka pintu bagi konsumen yang hendak mengadukan dugaan pelanggaran hak konsumen akibat pembatalan konser grup musik Korea Selatan, BTOB.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

20 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

21 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?


Tur Music of the Spheres Coldplay Jadi Konser Rock Terlaris, Raup Rp 15 Triliun

28 hari lalu

Penyanyi grup band Coldplay, Chris Martin menghibur penonton dalam Expo 2020 di Dubai, Uni Emirat Arab, 15 Februari 2022. REUTERS/Christopher Pike
Tur Music of the Spheres Coldplay Jadi Konser Rock Terlaris, Raup Rp 15 Triliun

Konser Coldplay 'Music of the Spheres' mencetak pendapatan US$945,7 juta atau Rp 15 triliun, menjadikannya tur rock paling laris sepanjang masa.


Tepis Rumor Putus, Dakota Johnson Pamer Cincin Tunangan dari Chris Martin

30 hari lalu

Chris Martin dan Dakota Johnson. Foto: Instagram Fanbase Chris Martin.
Tepis Rumor Putus, Dakota Johnson Pamer Cincin Tunangan dari Chris Martin

Dakota Johnson memamerkan cincin pertunangan dari Chris Martin di jari manis kirinya setelah beredar rumor hubungan mereka kandas.


Polda Metro Tangkap 2 Penjual Video Asusila Mirip Anak Musikus

48 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Polda Metro Tangkap 2 Penjual Video Asusila Mirip Anak Musikus

Dua penjual video asusila mirip anak musikus itu ditangkap di Pasuruan Jawa Timur dan Padang Sumatera Barat.


Polda Metro Bakal Usut Tuntas Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Berujung Maut di Depok

50 hari lalu

Klinik WSH Beauty tutup setelah kabar dugaan malptaktik yang mengakibatkan pasien asal Medan meninggal dunia usai sedot lemak di klinik di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 27 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Bakal Usut Tuntas Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Berujung Maut di Depok

Saat ini polisi masih menyelidiki dugaan malpraktik sedot lemak yang menyebabkan tewasnya Ella Nanda Sari Hasibuan (30 tahun).


Buka Pengaduan Online, BPKN Minta Roti Okko Ganti Rugi hingga Peradilan Khusus BPSK

52 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Buka Pengaduan Online, BPKN Minta Roti Okko Ganti Rugi hingga Peradilan Khusus BPSK

BPKN telah membuka posko pengaduan online terhadap konsumen roti Okko dari PT Abadi Rasa Food yang merasa dirugikan.


Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

53 hari lalu

Nasib Produsen Roti Okko: Pabrik Ditutup, Izin Edar Ditarik BPOM
Kasus Roti Okko, BPKN: Siap Dampingi Konsumen Meminta Pertanggungjawaban

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) siap mendampingi class action bagi konsumen yang dirugikan oleh roti Okko produksi PT Abadi Rasa Food.


BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko

53 hari lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak roti Okko.