TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) mengaku memantau perkembangan kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Menurut Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok, soal kasus itu, konsumen atau pembeli tiket tentu harus terpulihkan. Jika mereka sudah membeli, maka haknya harus diberikan yaitu tiketnya.
Dia juga mewanti-wanti adanya modus penipuan lainnya. “Jangan sampai kuotanya habis tapi masih dijual terus tiketnya. Semacam itulah, atau duitnya sudah masuk kemudian tidak dapat haknya itu yang sedang kita kaji, tentu ini menjadi perhatian kita,” ujar dia di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023.
Jika soal urusan pidana, kata dia, biar pihak kepolisian yang menindak. Sementara, BPKN hanya memastikan bahwa tiket Coldplay itu harus didapatkan oleh konsumen. “Karena sudah membayar dan sesuai dengan akad yang diperjanjikan sehingga jangan sampai mereka tidak dapat haknya,” ucap dia.
Penipuan itu terjadi saat war tiket atau pembelian tiket secara online yang dilakukan pada 18-19 Mei 2023—sementara konser band asal Inggris itu akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, pada 15 November 2023. Mufti juga mengatakan pihaknya masih menunggu pihak kepolisian, karena sudah ada yang melaporkan ihwal penipuan tiket konser Coldplay ini.
“Kami tentu nanti akan bergerak untuk memanggil event organizer (EO) atau promotor musik yang menggelar konser,” kata dia.
Pemanggilan tersebut, kata dia, dibutuhkan agar ada kejelasan tentang bagaimana kesiapan gelaran konser band internasional itu. Mulai dari keamanan, kapasitas penonton, kesehatan, dan lainnya. “Hal itu yang akan kita tanyakan dan menjadi perhatian kita terus, ketika sampai nanti tanggal November konser digelar,” ucap Mufti.
Menurut Mufti, BPKN juga akan membuat kajian mengenai kejadian itu. Karena, Mufti menuturkan, jika konsumen sudah mengeluarkan uang tentu mereka harus mendapatkan misalnya tiket konser Coldplay, jika memang sudah mengikuti prosedur yang berlaku. “Jangan sampai mereka tidak dapat haknya. Jadi BPKN akan mengawal itu,” tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya pasangan suami istri, yang ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat, 19 Mei 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama Findtrove_id. Akun itu dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris itu.
“Website ini mereka beli dari seseorang di Twitter. Kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Auliansyah.
Selanjutnya, pelaku membuka jasa titip atau Jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan Jastip sebesar Rp 50.000. Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran Jastip.
Namun, menurut Auliansyah, tipu muslihat pelaku tidak hanya sampai di situ. Pelaku juga memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil Jastip dari akun findtrove.id. “Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya,” kata dia.
Pilihan Editor: Begini Langkah BSI saat Sistem IT Bank Terkena Serangan Siber