TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok akan memanggil promor konser Coldplay, Third Eye Management dan PK Entertaiment, untuk menanyakan persiapannya. Pemanggilan itu muncul butut dari masalah maraknya penipuan penjualan tiket konser Coldplay—konser akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.
BPKN akan menanyakan beberapa hal mulai dari keamanan, kapasitas penonton, hingga fasilitas kesehatan. “Kita ini takut kejadian seperti Kanjuruhan. Jangan sampai nanti, menjadi catatan buruk seperti Kanjuruhan. Harus dihitung semua,” ujar dia di Kantor BPKN, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 Mei 2023.
Sehingga, menurut Mufti, persiapan dan fasilitasnya akan dipertanyakan. Karena waktunya masih panjang, tapi tiketnya sudah habis. Dia menuturkan, sepak bola dan konser merupakan gelaran yang hampir sama konsepnya.
“Kemarin Korea (konser Blackpink) lumayan berhasil di Indonesia. Sekarang dari Eropa datang, tentu dari BPKN bagaimana promotor, pemerintah, dan semuanya harus terlibat supaya keamanan dan kenyamanan ini harus terjaga. ini harapan kita,” tutur Mufti.
Ihwal penipuan jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay, pihak BPKN akan membuat kajian mengenai kejadian itu. Karena, Mufti berujar, jika konsumen sudah mengeluarkan uang tentu mereka harus mendapatkan tiketnya, jika memang sudah mengikuti prosedur yang berlaku. “Jangan sampai mereka tidak dapat haknya. Jadi BPKN akan mengawal itu,” tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABF (22) dan perempuan W (24), tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Keduanya pasangan suami istri, yang ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan nomor LP/B/2732/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Mei 2023 yang dilayangkan korban berinisial ANFP pada Jumat, 19 Mei 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan modus tersangka melakukan penipuan diawali dengan membeli akun media sosial twitter dan website bernama Findtrove_id. Akun itu dipakai untuk melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin membeli tiket konser band asal Inggris itu.
“Website ini mereka beli dari seseorang di Twitter. Kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," kata Auliansyah.
Selanjutnya, pelaku membuka jasa titip atau Jastip untuk pembelian tiket konser Coldplay dengan biaya tambahan fee booking pemesanan Jastip sebesar Rp 50.000. Setelah itu korban akan diarahkan untuk membayar harga tiket dan bayaran Jastip.
Namun, menurut Auliansyah, tipu muslihat pelaku tidak hanya sampai di situ. Pelaku juga memakai testimoni atau komentar fiktif yang memuji hasil Jastip dari akun findtrove_id. “Termasuk menampilkan satu tiket resmi yang menjadi modal untuk ditunjukkan ke calon korban agar percaya,” kata dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini